Lensa-informasi.com |SERANG – Proyek rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang bernilai Rp1,92 miliar dari dana Bantuan Keuangan (BANKEU) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mulai memantik perhatian publik. Temuan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini mengundang sorotan serius dari berbagai pihak.
Berdasarkan data pada papan informasi, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Riya Indonesia Maju, dengan pengawasan dari PT Setara Inti Rekayasa. Kontrak bernomor 620/13/SP/PPK/TENDER/BM-DPUR/2026 tertanggal 30 Maret 2026, memiliki masa kerja selama 120 hari kalender.
Pemantauan di lapangan mengungkap sejumlah temuan yang memprihatinkan. Di antaranya, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, agregat bercampur tanah, serta minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan paling mencolok adalah pekerja yang melakukan aktivitas tanpa perlindungan APD lengkap, bahkan ada yang bekerja tanpa sepatu keselamatan karena merasa tidak nyaman.
Padahal, penggunaan alat pelindung diri adalah kewajiban yang harus dipenuhi demi meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai tingkat pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas terhadap penerapan standar K3 di lapangan.
Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, seperti besi tulangan dan dowel yang digunakan dalam pekerjaan beton jalan. Pemeriksaan teknis oleh otoritas terkait sangat diperlukan untuk memastikan kesesuaian material dengan dokumen kontrak dan rencana kerja.
Salah satu pekerja yang ditemui mengaku bekerja dengan sistem harian dan tidak mengetahui identitas pihak yang merekrutnya. Ia juga menyampaikan melepas sepatu boot karena merasa tidak nyaman dan panas saat bekerja.
“Upahnya harian, tapi belum jelas berapa. Saya ikut kerja sama teman. Untuk pemborong atau pelaksana, saya tidak tahu. Sepatu boot saya lepas karena panas dan ribet,” ungkapnya, Kamis (29/05/2026).
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Anton, yang disebut sebagai pelaksana lapangan dari CV Riya Indonesia Maju, melalui WhatsApp, belum membuahkan hasil. Tidak ada tanggapan resmi hingga saat ini, memperpanjang kekhawatiran khalayak terkait pengawasan dan transparansi proyek ini.
Minimnya respons dari pihak pelaksana semakin memperkuat desakan agar instansi berwenang melakukan evaluasi menyeluruh. Pemeriksaan mendalam sangat penting, tak hanya untuk memastikan kualitas dan kesesuaian material, tapi juga untuk meninjau penerapan standar K3 serta efektivitas pengawasan.
Jika terbukti melanggar ketentuan teknis, kontrak, maupun peraturan perundang-undangan, langkah tegas dan transparan harus diambil. Hal ini demi menjaga integritas pembangunan, melindungi keuangan negara, dan memastikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Proyek dana publik ini, seharusnya, dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mutu tinggi. Pengawasan ketat adalah kunci agar hasil akhirnya memenuhi standar dan tujuan pembangunan, serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (khusus terkait standar keselamatan dan keberlanjutan)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Ke depan, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak kerugian keuangan negara, otoritas terkait dapat melakukan audit dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(whili)







