*BUMDes Jaya Bersama Ulak Lebar Berikan Jawaban Resmi Atas Permintaan Klarifikasi BPD dan Kepala Desa*
Lahat, 18 September 2025 – Polemik terkait pengelolaan BUMDes Jaya Bersama Desa Ulak Lebar semakin memanas. Menyusul surat permintaan klarifikasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ulak Lebar dan Kepala Desa Ulak Lebar mengenai penerimaan dana sumbangan dari PT. Tri Mandiri Perkasa (TMP), serta adanya tembusan surat Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Lahat, Pengurus BUMDes Jaya Bersama akhirnya memberikan jawaban resmi pada 14 September 2025. Surat dengan nomor 019/BUMDes-JB/IX/2025 tersebut ditujukan kepada Ketua BPD dan Kepala Desa Ulak Lebar.
Dalam surat jawaban tersebut, Pengurus BUMDes Jaya Bersama menegaskan beberapa poin penting, yang berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009.
Pengurus BUMDes Jaya Bersama membedakan secara tegas tanggung jawab antara kepengurusan lama (2018-2023) dan kepengurusan baru (2024-sekarang).
BUMDes Lama (2018-2023): Didirikan melalui Perdes Nomor 04 Tahun 2018 dengan modal awal Rp 591 juta bersumber dari Dana Desa. Pengurus baru menyatakan tidak pernah menerima daftar aset, rincian inventaris, maupun laporan pertanggungjawaban dari pengurus lama maupun Kepala Desa saat itu. Oleh karena itu, seluruh aset dan dana tersebut menjadi tanggung jawab pengurus lama dan Kepala Desa yang dinilai lalai dalam pembinaan dan pengawasan.
BUMDes Baru (2024-sekarang): Didirikan berdasarkan Perdes Nomor 04 Tahun 2024 yang mencabut Perdes sebelumnya, dengan kepengurusan baru efektif bekerja sejak 3 April 2024. BUMDes baru tidak lagi menggunakan Dana Desa sebagai modal operasional, melainkan dana sumbangan dari PT. Tri Mandiri Perkasa (TMP) yang diklaim telah tercatat dan siap dipertanggungjawabkan.
Terkait Gugatan PMH dan Komitmen TransparansiDalam surat tersebut, BUMDes Jaya Bersama juga menyinggung perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Lahat. Mereka menyatakan bahwa dokumen yang baru diberikan pada 11 September 2025 adalah langkah terlambat, dan segala hal terkait objek sengketa hanya akan diperdebatkan di persidangan sesuai asas sub judice rule.
Pengurus BUMDes baru juga menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi, dengan menyatakan bahwa laporan penerimaan dana sumbangan PT TMP telah disiapkan dan akan dipertanggungjawabkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Mereka juga membuka diri untuk diaudit oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum, serta menolak segala bentuk kriminalisasi atau pengalihan tanggung jawab atas kesalahan BUMDes lama.
Secara tegas, surat jawaban BUMDes Jaya Bersama juga menggarisbawahi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa dan BPD:
Kepala Desa berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa (lalai membina BUMDes), Pasal 27 huruf c UU Desa (menyalahgunakan wewenang), dan Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara) terkait modal BUMDes lama yang tidak dipertanggungjawabkan. Upaya Kepala Desa membuat surat tembusan ke Kejaksaan justru dinilai mengungkap kelalaian Kepala Desa sendiri dan berpotensi menjeratnya secara hukum.
BPD berpotensi melanggar Pasal 55 UU Desa jika tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kepala Desa dan justru menjadi alat politik.
Dengan demikian, BUMDes Jaya Bersama Desa Ulak Lebar menegaskan bahwa mereka bertanggung jawab penuh atas dana sumbangan sejak efektif menjabat pada 3 April 2024, dan menuntut pertanggungjawaban atas Rp 591 juta modal BUMDes lama (2018) dari pengurus lama dan Kepala Desa saat itu.
Tanggapan Kuasa Hukum Ketua BUMDes, Safi’i: Siap Hadapi Gugatan dan Tegakkan Transparansi
Menyusul surat jawaban resmi dari BUMDes Jaya Bersama Desa Ulak Lebar yang tertanggal 14 September 2025, kuasa hukum Muhammad Safi’i, selaku Ketua BUMDes saat ini, menyatakan kesiapan kliennya untuk menghadapi segala proses hukum yang ada. Berdasarkan informasi dari (citrahukum.com)](https://www.citrahukum.com/2025/05/bumdes-wajib-punya-kuasa-hukum-ini.html ), BUMDes sebagai badan hukum memiliki hak untuk menggugat atau digugat di pengadilan, serta kewajiban untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat desa sebagai pemilik saham.
“Klien kami, Bapak Safi’i, sangat memahami hak dan kewajiban BUMDes secara hukum,” ujar kuasa hukum tersebut. “Surat jawaban yang telah disampaikan adalah bentuk komitmen klien kami untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas. Kami siap membuktikan bahwa pengelolaan BUMDes di bawah kepemimpinan Bapak Safi’i telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dana sumbangan dari PT. Tri Mandiri Perkasa.”
Kuasa hukum menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah pada pertanggungjawaban dana sumbangan yang diterima sejak 3 April 2024, saat kepengurusan baru efektif menjabat. “Kami akan kooperatif dengan pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Lahat, untuk memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan. Kami yakin, melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dan proses audit yang transparan, kebenaran akan terungkap.”
Mengenai gugatan PMH yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Lahat, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa segala argumen dan bukti akan disampaikan di persidangan. “Kami menghormati asas sub judice rule dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ini adalah kesempatan bagi klien kami untuk membersihkan nama baik BUMDes dan memastikan bahwa tidak ada kriminalisasi atau pengalihan tanggung jawab atas permasalahan masa lalu.”
Kuasa hukum juga menyoroti potensi kelalaian pihak-pihak terkait dalam pembinaan dan pengawasan BUMDes sebelumnya, khususnya mengenai modal awal Rp 591 juta dari Dana Desa yang hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat melihat permasalahan ini secara utuh dan tidak hanya berfokus pada kepengurusan yang baru menjabat. Penting untuk menelusuri akar masalah dari dugaan ketidakberesan di BUMDes ini,” pungkas kuasa hukum.(Tim-Iw)







