Lensa-informasi.com |Sukabumi – Krisna Aji , Ketua Presidium Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi .
Yang mana menurut Krisna ada kejanggalan dalam pola realisasi proyek yang dilaksanakan oleh salah satu Perusahaan yang mana diduga keras adanya permainan dengan satu Cv melaksanakan 6 proyek pada tahun anggaran yang sama. Jum’at (14/11/2025)
Namun diduga keras dari segikualitas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut jauh dari kata layak dengan dugaan keras bahwa perealisasian pelaksanaan pekerjaan diduga keras hanya berkisar diangka 50/60% saja dari pagu anggaran yang ditetapkan” Cetus Krisna
Krisna pun menambahkan dengan adanya satu Cv melaksanakan 6 kegiatan pekerjaan menjadi satu indikasi kuat dugaan bahwa ada prilaku berbau koruptif disana yang mana besar dugaan telah terjadi jual beli proyek entah dari Dinas Perkim secara langsung atau pun dari Pokok Pikiran (Pokir) para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi
Yang mana jelas yang bisa mengatur dan menganggarkan hanya dari kedua pihak tersebut jadi harusnya hal ini tidak bisa di biarkan oleh pihak Bupati Sukabumi atau pun pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) yang mana jelas dengan begitu banyak proyek dalam satu tahun anggaran dilaksanakan oleh CV.Ikhsan Putra ada apa dibalik penganggaran ini ” tegas Krisna
Kegitan proyek yang dilaksanakan oleh Cv Ikhsan Putra meliputi sebagai berikut
1. Proyek jalan lingkungan di kampung gombong rt01/rw07 ,Desa cimaja, kecamatan cikakak dengan pagu anggaran sebesar Rp.193.900.000
2. Proyek jalan lingkungan kp.makam rt06/rw04 , Desa cimaja, Kecamatan Cikakak dengan pagu anggaran sebesar Rp.193.900.000
3. Proyek jalan lingkungan Kp.penyindangan rt15/rw04 Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal dengan pagu anggaran sebesar Rp.145.000.000
4. Proyek TPT Makam Astana Gunung Kelurahan Cicurug ,Kecamatan Cicurug , dengan pagu anggaran sebesar Rp.95.000.000
5. Proyek Pembangunan sarana air bersih di Desa bantargadung, Kecamatan Bantargadung dengan pagu anggaran sebesar Rp.145.000.000
6. Proyek jalan lingkungan Rw06 Desa Mekarsari ,Kecamatan Cicurug dengan pagu anggaran sebesar Rp.105.000.000
Dengan adanya rincian kegiatan ini Alaknas menduga keras bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh pihak CV.Ikhsan Putra tidaklah sehat dengan dugaan adanya indikasi kuat jual beli proyek dari Dinas Perkim atau pun dari Pokir Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi
Maka dengan hal itu Alaknas meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawabarat untuk segera memeriksa pihak Dinas Perkim Dan Cv Ikhsan Putra bahkan sampai dengan pihak DPRD Kabupaten Sukabumi dengan dugaan kuat bahwa semua proyek yang didapatkan terindikasi dugaan keras adanya jual beli proyek .
Serta seluruh hasil pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh pihak Cv tersebut diduga kuat hanya direalisasikan sebesar 50/60% dari pagu anggaran sehingga jelas bahwa kualitas yang dihasilkan tidak memungkinkan untuk sesuai dengan ketentuan melainkan segala hal diduga kuat di paksakan
Tidak hanya itu Alaknas juga mengendus adanya dugaan bahwa di Dinas Perkim diduga kuat adanya indikasi tindakan koruptif mulai dari adanya pungutan untuk Biaya Umum (BU) serta ada dugaan persentase yang dikeluarkan pada proses SPK mulai dari.
Pho 1% ,Mc 1%, Kontrak 2%, Adm Keuangan 1% Jobmix, fisum, asuransi, bpjs, bahkan ada dugaan keras sistem sewa bendera sebesar 2,5 seandainya bendera itu dapat menyewa , belum lagi indikasi jual beli proyek yang diduga kuat 10/15% dari setiap pagu anggaran
Sehingga jelas kualitas yang mana yang bisa dikatakan layak itu belum termasuk dugaan kecurangan dan keuntungan yang diambil dan dilakukan oleh pihak penyedia jasa kontruksi. pungkasnya”
Editor : weli wilyanto







