Lensa-informasi.com,Ogan komring ilir— Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta minim transparansi kepada publik.
Selain itu, berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan tersebut juga tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan proyek sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan anggaran publik.
Sorotan ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi, Hernis. Ia menilai pembangunan tersebut berpotensi menyalahi prosedur tata kelola desa.
“Pembangunan gedung koperasi Merah Putih di Desa Tanjung Batu ini tidak melibatkan BPD. Padahal, BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembahasan kebijakan desa,” ujarnya.
Tidak Ada Papan Kegiatan, Indikasi Minim Transparansi
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan menjadi perhatian tersendiri. Dalam praktik pengelolaan anggaran publik, papan kegiatan merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait:
Nama kegiatan
Sumber anggaran
Nilai anggaran
Volume pekerjaan
Waktu pelaksanaan
Pelaksana kegiatan
Tidak adanya papan kegiatan ini dinilai sebagai indikasi awal tidak terpenuhinya prinsip transparansi dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara regulasi, penyelenggaraan pemerintahan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menegaskan peran BPD dalam sistem pemerintahan desa.
Selain itu, beberapa ketentuan yang berpotensi dilanggar antara lain:
1. UU Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Mengatur bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk dalam penggunaan anggaran.
Tidak adanya papan proyek dapat dikategorikan sebagai bentuk tidak terpenuhinya keterbukaan informasi publik.
2. UU Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Menegaskan:
Pemerintahan desa harus transparan dan partisipatif
BPD memiliki fungsi pengawasan
Jika BPD tidak dilibatkan, maka berpotensi melanggar prinsip tata kelola desa.
3. Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Mengatur:
Kewajiban transparansi dalam penggunaan anggaran desa
Informasi kegiatan wajib diumumkan kepada masyarakat
Tidak adanya papan kegiatan berpotensi melanggar ketentuan ini.
Persoalan Mekanisme dan Prosedur
Selain transparansi, pembangunan fasilitas desa semestinya melalui tahapan:
Musyawarah Desa (Musdes)
Persetujuan pemerintah desa
Keterlibatan BPD
Kejelasan status lahan
Transparansi sumber pendanaan
Jika tahapan tersebut tidak dilalui, maka berpotensi menimbulkan:
Pelanggaran administrasi
Konflik sosial
Dugaan penyalahgunaan kewenangan
Desakan Klarifikasi
LSM mendesak agar pemerintah desa dan pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme pembangunan gedung koperasi tersebut, termasuk sumber anggaran dan dasar pelaksanaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Desa Tanjung Batu maupun pihak pelaksana proyek.
Penegasan
Sejumlah pihak menilai, pembangunan desa tanpa keterlibatan BPD serta tanpa transparansi informasi publik berpotensi mencederai prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Namun demikian, untuk memastikan adanya pelanggaran, tetap diperlukan klarifikasi resmi serta penelusuran lebih lanjut oleh aparat berwenang.(Red)







