Pelapor Desak Jampidsus Awasi Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Lahat Rp60 Miliar
Lahat – Perkembangan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 senilai Rp60.397.699.400,- kembali menjadi sorotan. Pelapor kasus ini, Dodo Arman, secara resmi mengajukan permohonan penjelasan perkembangan kasus dan supervisi langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Permohonan ini disampaikan Dodo Arman menyusul minimnya transparansi informasi yang ia terima, baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Dalam surat permohonan yang diajukan, Dodo Arman merujuk pada Surat Kejaksaan Agung RI Nomor: R-2978/F.6/Fd.2/10/2025 tertanggal 10 Oktober 2025. Surat tersebut merupakan respons atas permohonan supervisi yang ia ajukan, yang pada pokoknya:
* Memerintahkan Kejati Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti pengawasan atas laporan Dodo Arman.
* Mewajibkan Kejati Sumsel melaporkan kembali kepada Jampidsus apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Namun, hingga surat permohonan terbarunya disampaikan, Dodo Arman mengaku belum menerima satu pun pemberitahuan resmi mengenai tindak lanjut dari Kejati Sumsel maupun Kejari Lahat.
Situasi ini diperparah karena sebelumnya, Kejati Sumsel telah memberikan tenggat waktu 30 hari kerja untuk memberikan informasi tindak lanjut, berdasarkan Surat Kejati Sumsel Nomor: R-160/L.6.3/Dek/07/2023 tertanggal 04 Juli 2023.
Tuntutan Transparansi dan Audit Investigasi
Mengedepankan asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas, Dodo Arman mendesak Jampidsus untuk mengambil langkah-langkah konkret:
* 1. Penjelasan Resmi Perkembangan Kasus: Memohon Jampidsus memberikan penjelasan resmi dan rinci mengenai perkembangan penanganan laporannya.
* 2. Supervisi Langsung: Meminta Jampidsus segera melakukan supervisi dikarenakan adanya dugaan bahwa Kejati Sumsel dan Kejari Lahat belum melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pihak terlapor.
* 3. Jaminan Transparansi: Menuntut Kejaksaan menjamin transparansi informasi kepada pelapor sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lebih lanjut, sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penegakan hukum berintegritas, Dodo Arman secara khusus meminta Jampidsus untuk:
* Melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terhadap surat permohonan yang telah ia sampaikan.
* Melakukan Audit Investigasi terhadap anggaran perjalanan dinas tersebut dengan melibatkan akuntan publik/audit independen untuk menjamin objektivitas temuan.
“Permohonan ini saya sampaikan sebagai bentuk kontrol publik dan dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas di Kabupaten Lahat dan Provinsi Sumatera Selatan,” tutup Dodo Arman dalam keterangannya.
Publik kini menantikan respons dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI terkait desakan untuk mengawal dan menjamin kejelasan kasus dugaan korupsi fantastis yang melibatkan anggaran perjalanan dinas wakil rakyat di Lahat tersebut.







