November 25, 2025

_Ali Pudi menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran dan meminta audit investigatif segera dilakukan._

Lensa-informasi.com-Jakarta, 25 Nopember 2025 Ali Pudi Aktivis 98 menyampaikan keprihatinan atas pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati Banyuasin senilai sekitar Rp 5 miliar yang diduga telah dimulai sebelum proses tender resmi dilaksanakan.

 

Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi pengadaan barang/jasa serta komitmen pada prinsip good governance. Proyek yang berjalan tanpa melalui tahapan yang benar dinilai berpotensi menyalahi aturan dan menimbulkan risiko pemborosan anggaran.

 

Tidak Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo

 

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan pemusatan belanja pada prioritas pelayanan publik. Proyek bernilai besar yang tidak urgen dan tidak melalui prosedur yang tepat dinilai bertolak belakang dengan instruksi nasional tersebut.

 

“Pengadaan pemerintah wajib menjunjung transparansi dan persaingan sehat. Bila pekerjaan dimulai sebelum tender, itu bukan hanya persoalan administratif, tetapi persoalan integritas anggaran,” ujar Ali Pudi dalam pernyataan tertulis.

 

Pertanyaan tentang Prosedur Pengadaan

 

Apabila pekerjaan proyek benar telah berjalan sebelum tender, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip:

 

Transparansi proses

 

Persaingan sehat antar penyedia

 

Akuntabilitas penggunaan anggaran

 

Efisiensi dan efektivitas belanja daerah

 

Kondisi ini juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi Kabupaten Banyuasin.

 

Prioritas Publik Masih Mendesak

 

Masyarakat menilai bahwa penggunaan anggaran Rp 5 miliar perlu mempertimbangkan kebutuhan publik yang lebih prioritas, seperti:

 

percepatan penurunan stunting,

 

perbaikan infrastruktur dasar,

 

peningkatan layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

 

“Di saat banyak sektor krusial masih underfunded, rehabilitasi rumah dinas bernilai miliaran harus diuji betul urgensinya,” tambah Ali Pudi

 

Desakan Audit dan Transparansi

 

Masyarakat meminta langkah konkret berupa:

 

1. Klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengenai jadwal tender, dasar perencanaan, dan legalitas pelaksanaan proyek.

 

2. Audit investigatif oleh Inspektorat dan APIP, untuk memastikan kesesuaian dengan aturan pengadaan barang/jasa.

 

3. Pembukaan dokumen pengadaan kepada publik sesuai amanat keterbukaan informasi.

 

Transparansi ini dinilai penting untuk menjamin bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum. (Red)