Lensa-informasi.com |BANYUASIN – Polres Banyuasin menggelar Rekonstruksi Gelar Perkara Pertikaian yang diduga dilakukan oleh Hadi Siswanto sopir yang menyebabkan hilangnya nyawa Oberta bin Parziman, di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Satreskrim Polres Banyuasin memperagakan 41 adegan Pertikaian antara sopir taksi dan Hadi Siswanto tersebut, dari adegan tersebut kedua Kuasa Hukum menyampaikan tanggapan mereka masing-masing.
“Dalam peragaan adegan kami nilai ada yang tidak sesuai, maka kami siap melakukan penolakan terhadap adegan yang diperagakan,”Ucap. Emilia Ita Jamil, Kuasa Hukum Oberta. Selasa 25/11/25.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari terduga pelaku Hadi Siswanto, dari Firma kantor Hukum Muhamad Said, SH. Mengatakan pihaknya saat ini memenuhi undangan dari Polres Banyuasin untuk menyaksikan reka adegan yang dilakukan oleh Polres Banyuasin.
“Kami hari ini memenuhi undangan dari Polres Banyuasin untuk melihat rekontruksi yang dilaksanakan oleh Polres Banyuasin, kami sifatnya mengikuti adegan demi adegan yang dilaksanakan oleh Polres Banyuasin,”Ucapnya.
Masih dikatakannya, pihaknya kedepan menunggu hasil dari rekontruksi yang dilaksanakan oleh Polres Banyuasin untuk bantahan adegan pihaknya masih dalam tahap menyimak adegan yang dilaksanakan apakah sesuai dengan BAP apa tidak.
“Sementara ini kami nilai rekontruksi berjalan aman dan lancar, untuk bantahan kami masih dalam tahap menyimak tiap-tiap adegan yang diperagakan, yang pasti kita ikuti aturan yang sudah dijalankan, “Ujarnya.
Ditegaskannya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terhadap proses-proses yang dijalankan, untuk pembelaan pihaknya akan melakukan upaya lain nantinya.
“Sementara waktu kita ikuti dulu proses yang sudah dilaksanakan, untuk pembelaan terus kita berikan terutama di pengadilan, kalau terkait dugaan pengeroyokan dari pihak korban, itu nanti kita serahkan kepada Penyidik, saat ini kita fokus pada giat rekontruksi”Tegasnya.
Terpisah, AKBP. Ruri Prastowo, S. IK, melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP. M. Ilham, Ketika dibincangi mengatakan bahwa pihaknya menggelar 41 Adegan rekontruksi perkara Pertikaian antara Sopir taksi dan pengguna kendaraan pribadi.
“Alhamdulillah kami hari ini baru saja selesai menggelar Rekonstruksi Gelar Perkara dimana terdapat 41 Adegan, dalam perkara cekcok antara sopir taksi dan pengendara sopir pribadi yang merupakan warga Banyuasin III dan berada di wilayah hukum Polres Banyuasin, “Ucapnya.
Ditanya terkait, dugaan laporan tersangka dimana bahwa pihak korban telah melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pihaknya akan menyatukan keterangan dari masing-masing pihak.
“Untuk proses laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak korban, kami akan memeriksa keterangan dari Terduga pelaku, keterangan korban dan saksi-saksi, “Tegasnya.
Editor : weli wilyanto







