Lensa-informasi.com,Palembang-Fakta yang terungkap dalam persidangan perkara SERASI menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Dalam persidangan terbuka, saksi secara jelas menyebut bahwa Askolani, yang kini menjabat sebagai Bupati Banyuasin, diduga menerima manfaat langsung dari program SERASI.
Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa Askolani disebut menerima pengelolaan lahan pribadi seluas kurang lebih 200 hektare yang pendanaannya bersumber dari program SERASI, dengan nilai anggaran yang ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.
Keterangan ini disampaikan di bawah sumpah, tercatat secara resmi, dan menjadi bagian dari fakta persidangan.
Ironisnya, dalam perkara yang sama, sejumlah pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka, diadili, dan dijatuhi hukuman karena terbukti merugikan keuangan negara. Namun hingga kini, nama Askolani tak kunjung tersentuh proses hukum. Tidak ada pemeriksaan terbuka, tidak ada penetapan status hukum, bahkan tidak ada penjelasan resmi yang memadai dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah Askolani kebal hukum? Ataukah penegakan hukum memang berjalan tebang pilih, berani kepada pihak lemah namun gamang ketika berhadapan dengan kekuasaan?
Sikap diam aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik. Ketika fakta persidangan yang terang benderang diabaikan, maka wajar jika muncul dugaan adanya ketakutan, pembiaran, atau bahkan kompromi yang mencederai prinsip keadilan.
Situasi ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Hukum yang seharusnya menjadi panglima, justru terlihat kehilangan nyali saat berhadapan dengan pejabat aktif.
Menanggapi hal tersebut, Supriyadi, Ketua LSM GRANSI (Gerakan Nasional Anti Korupsi), menyatakan akan mengambil langkah tegas. GRANSI memastikan akan menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk tekanan moral dan peringatan keras kepada aparat penegak hukum.
“Aksi ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan. Tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. Jika ada fakta persidangan yang menyebut nama pejabat, maka wajib diproses secara hukum, bukan dibiarkan,” tegas Supriyadi.
Ia menegaskan, Kejati Sumsel memiliki penyidik-penyidik yang kompeten dan berpengalaman. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk ragu atau takut menindaklanjuti fakta hukum yang telah terungkap di persidangan terbuka.
Kasus ini kini menjadi ujian serius integritas penegakan hukum. Publik menanti, apakah hukum masih memiliki keberanian untuk menyentuh kekuasaan, atau justru kembali membuktikan stigma lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas.(red)







