Januari 18, 2026

Lensa-informasi.com, Pagaralam – Seorang jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Pagaralam, Kipri Herdiansyah, menjadi korban penganiayaan oleh oknum pelaksana kontraktor berinisial RL pada Senin, 8 Desember 2025. Penganiayaan terjadi sekitar pukul 17.20 WIB di Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.(09/12/2025).

Kipri menjelaskan bahwa RL diduga tidak terima atas pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media online, yang menurut pelaku dianggap memojokkannya. “Pemukulan itu terjadi karena pelaku merasa tersinggung dengan berita yang beredar di media lain. Saya sendiri tidak mengetahui persisnya isi berita tersebut,” ujar Kipri.

Ia menceritakan kronologi kejadian, bermula dari telepon RL melalui WhatsApp sekitar pukul 14.33 WIB. Karena sedang sibuk, Kipri meminta RL datang ke kantor PU atau menyampaikan keperluannya via telepon. Namun RL bersikeras ingin bertemu langsung dan meminta Kipri datang ke rumahnya.

“Sekitar pukul 16.47 WIB, pelaku kembali mengirim voice note dan mendesak ingin bertemu. Karena tidak enak hati, saya mengajak rekan kerja, saudara Barlian, untuk menemui pelaku. Sesampainya di depan rumahnya, saya turun dan bertanya maksud dari ajakan tersebut. Namun tanpa sepatah kata pun, pelaku langsung memukul saya membabi buta,” kata Kipri.

Atas kejadian ini, Kipri telah memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Kota Pagaralam pada hari yang sama.

Ketua IWO-I Kota Pagaralam, Heri Kusnadi, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. “Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan korban sesuai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Penganiayaan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai martabat insan pers,” tegasnya.

Heri menambahkan bahwa IWO-I Kota Pagaralam akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menekankan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan RL merupakan pelanggaran Pasal 351 KUHP.

“Media adalah pilar keempat demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Jangan semena-mena terhadap wartawan atau siapa pun yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tambah Heri.

IWO-I Kota Pagaralam mendesak Polres Pagaralam untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

(Tim IWO-I Kota Pagaralam)

Editor (Vn)