Lensa-informasi.com |BANTEN – Aliansi Sunda Banten Bersatu resmi melaporkan Muhammad Adimas Firdaus, alias Resbob, ke Polda Banten. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang disebarkan melalui kanal YouTube-nya.
Koordinator Aliansi Sunda Banten, Yosef Regita Firdaus, menegaskan bahwa tindakan Adimas alias Resbob telah merugikan dan menyakiti hati masyarakat Sunda di seluruh Indonesia. Ia menyebutkan, dalam siaran live di channel YouTube “RESBOB,” terlontar kalimat yang mengandung unsur kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda, yaitu: “Semua sunda anjing, semua orang Sunda anjing.” Jumat (12/12/2025)
Yosef menambahkan, kalimat tersebut tidak hanya menyulut kemarahan masyarakat Sunda, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan memperkeruh situasi keberagaman di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut, yang disebarluaskan melalui media sosial saat live streaming, dapat diakses oleh ribuan penonton dan berbahaya bagi kerukunan nasional.
“Kalimat seperti itu sudah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merendahkan martabat suku Sunda ini,” tegas Yosef.
Aliansi Sunda Banten Bersatu menuntut penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku atas perbuatannya, demi menjaga harmoni keberagaman dan menghormati keberadaan masyarakat Sunda di Indonesia.
Editor : weli wilyanto







