Januari 16, 2026

 

 

Lensa-informasi.com |Lebak Banten – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) mengecam keras pernyataan Satpol PP Kabupaten Lebak yang menyatakan bahwa Batching Plant milik PT Bintang Beton Selatan (BBS) telah ditutup dan berhenti beroperasi. Pernyataan tersebut dinilai dusta dan menipu publik, karena fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

 

Satpol PP sebelumnya mengklaim telah melakukan inspeksi dan menyatakan bahwa kegiatan di lokasi sudah dihentikan. Padahal, hasil investigasi langsung oleh tim Satgas KOLASE pada Sabtu sore, 27 Desember 2025, sekitar pukul 16.49 WIB, membuktikan bahwa Batching Plant PT BBS tetap beroperasi secara aktif. Di sana, terlihat satu unit mobil pengangkut sedang melakukan pengisian semen, dan pekerja berjaga di pos pengamanan.

 

Ketua CC IMC, Hendrik Arrizqy, menegaskan kekecewaan dan kekecewaan atas kebohongan tersebut:

“Satpol PP Lebak memutarbalikkan fakta kepada masyarakat. Kami telah melakukan pemantauan langsung dan memastikan bahwa kegiatan serta material masih ada, dan plant ini tetap beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi,” tegas Hendrik.

 

Ironisnya, meski telah berulang kali dilaporkan dan diantisipasi, pihak Satpol PP tampaknya tidak serius menegakkan aturan. Manarul, anggota Gerakan 9, menuding adanya permainan tersembunyi antara Satpol PP dan PT BBS:

“Ini jelas bentuk kelemahan penegakan hukum dan indikasi kolusi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

 

IMC bersama KOLASE pun bersiap menekan agar pemerintah daerah bertindak tegas. Langkah strategis telah disusun, termasuk mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Lebak dan menggelar aksi jilid III, demi memastikan penutupan dan pembongkaran plant secara hukum.

 

Sementara itu, pada Jumat, 26 Desember 2025, Sekretaris Jenderal Satpol PP Lebak, Asep Didi Hardiansyah, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa tidak ditemukan aktivitas di lokasi berdasarkan laporan tim di lapangan.

“Laporan mereka menyebutkan tidak ada kegiatan. Seluruh proses akan kami tinjau kembali dan buat laporan resmi untuk langkah selanjutnya,” ujar Asep.

 

Namun, kenyataan lapangan membuktikan kebohongan tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan publik dan mendesak transparansi serta ketegasan dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, serta membongkar praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan menyalahi izin.

 

Editor : whili