April 16, 2026

 

 

Lensa-informasi.com |Lebak – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama Koalisi Lebak Selatan (KOLASE) mengadakan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Asisten Sekretaris Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Fokus pembahasan adalah terkait keberadaan batching plant PT. Bintang Beton Selatan (BBS) di Cihara. Kamis (08/01/2026)

 

Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari berbagai Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, termasuk Dinas Pertanian, PUPR, PTSP, ATR/BPN, Satpol PP, Biro Hukum, serta perwakilan dari Kepolisian Resor Lebak dan jajaran terkait lainnya yang berkumpul di ruang rapat Asda II.

 

Dalam diskusi tersebut, semua pihak baik dari OPD Pemkab Lebak maupun perwakilan IMC dan KOLASE, sepakat menilai bahwa keberadaan batching plant PT. BBS di Kecamatan Cihara melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya karena lahan yang digunakan masuk dalam Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

 

“Merujuk hasil dari seluruh pihak terkait, baik OPD maupun perwakilan IMC dan KOLASE, kami menegaskan bahwa PT. BBS akan diberhentikan dan dibongkar. Kami memberi waktu bagi pihak terkait untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, sebelum langkah penertiban dilakukan secara paksa,” tegas Rahmat, Asisten Sekretaris Daerah II Kabupaten Lebak.

 

Menyikapi hasil audiensi tersebut, IMC dan KOLASE menunggu kepastian dari pihak Pemkab Lebak, terutama mengingat sebelumnya mereka merasakan kurangnya ketegasan dalam penegakan aturan.

 

“Hasil perjuangan kami selama ini adalah penegasan dari Asda II bahwa batching plant PT. BBS harus ditutup dan dibongkar. Kami menunggu langkah nyata dari Pemkab Lebak, jika sudah dilakukan, kami akan memberikan apresiasi. Jika tidak, kami siap melanjutkan gerakan,” ujar Hendrik Arizky dari IMC.

 

Sementara itu, perwakilan dari KOLASE, Bucek, menyatakan, “Kehadiran OPD terkait dalam audiensi membantu memastikan bahwa seluruh pihak sepakat bahwa batching plant PT. BBS di Cihara berada di atas lahan yang dilindungi dan melanggar peraturan perundang-undangan. Asda II menunjukkan keyakinan yang kuat untuk menutup dan membongkar secara paksa bangunan tersebut.”

 

Otoy Lahar dari KOLASE juga menegaskan, “Perjuangan kami belum berakhir. Kami akan terus melakukan gerakan dan menunggu penutupan serta pembongkaran PT BBS. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, kami siap kembali melakukan aksi lanjutan.”

 

Dengan hasil audiensi ini, diharapkan langkah tegas dari Pemkab Lebak segera diambil untuk menegakkan peraturan dan memastikan keadilan serta keberlanjutan lingkungan di wilayah Cihara.

 

Editor : whili