Lensa-informasi. Com. – Polsek Muara Kuang terus melakukan upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Melalui Kanit Intelkam Polsek Muara Kuang, Aipda Mario Fernando, dilakukan penekanan dan sosialisasi larangan pemutaran musik remix pada setiap kegiatan hiburan rakyat berupa organ tunggal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, di wilayah hukum Polsek Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Penekanan ini diberikan kepada pemilik organ tunggal, penyelenggara acara, serta masyarakat yang mengadakan hajatan, agar tidak memutar musik remix yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aipda Mario Fernando menyampaikan bahwa larangan musik remix bertujuan untuk mencegah terjadinya keributan, konsumsi minuman keras, serta potensi tindak pidana lainnya yang kerap muncul akibat hiburan yang tidak terkontrol.
Polsek Muara Kuang berharap dengan adanya penekanan dan imbauan tersebut, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum, sehingga setiap kegiatan hiburan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Polsek Muara Kuang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ogan Ilir.
( Reporter : pros hansen )







