April 21, 2026

Lensa-informasi.com, Banyuasin, Pelapor/pengadu masyarakat, Wasito, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumatera Selatan atas langkah cepat dan tegas dalam menindaklanjuti laporan dugaan kebakaran lahan di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia yang terjadi pada akhir 2025 dan dilaporkan secara resmi pada Desember 2025.

Peninjauan lapangan dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kanit 3 Subdit IV Tipidter, AKP Yohan Wiranata, dengan didampingi petugas Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengambilan sampel tanah dari area terbakar dan tanah pembanding untuk diuji di laboratorium.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan PT Melania Indonesia, perwakilan masyarakat Desa Talang Kemang, serta pelapor atas nama Wasito. Polda Sumsel juga menegaskan agar lahan yang terbakar tidak dikelola terlebih dahulu karena proses hukum masih berlanjut.

“Saya mengapresiasi langkah Polda Sumsel yang merespons cepat laporan masyarakat dan turun langsung ke lapangan. Ini menunjukkan negara hadir dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” ujar Wasito.

Lahan HGU Terlantar dan HGU Diduga Telah Berakhir

Wasito menegaskan bahwa lahan yang terbakar merupakan lahan HGU PT Melania Indonesia yang diduga lama terlantar. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban pemegang HGU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 20 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan HGU diusahakan, dimanfaatkan, dan dipelihara.

Selain itu, permasalahan PT Melania Indonesia bukan persoalan baru. Diketahui, masa HGU perusahaan tersebut telah berakhir sekitar dua tahun silam, namun hingga kini persoalan legalitas, pengelolaan lahan, dan dampak lingkungan terus menuai sorotan publik.

Pansus DPRD Sumsel Lahir dari Tekanan Publik

Permasalahan HGU PT Melania Indonesia sebelumnya telah memicu aksi unjuk rasa besar-besaran. Pada awal tahun 2025, ribuan masyarakat Desa Talang Kemang menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, menuntut kejelasan status HGU PT Melania Indonesia serta penegakan hukum atas dugaan penelantaran lahan dan dampak lingkungan.

Aksi tersebut kemudian ditanggapi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan mendorong pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan legislatif, yang kemudian bermuara pada pembentukan dan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk mendalami persoalan HGU dan konflik yang menyertainya.

Desakan Tegas: Negara Jangan Perpanjang HGU

Dengan rangkaian permasalahan tersebut, Wasito berharap Pansus DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersikap tegas dan objektif.

“Dengan banyaknya persoalan, mulai dari dugaan penelantaran lahan, kebakaran, hingga HGU yang telah lama berakhir, tidak ada alasan bagi negara untuk memperpanjang HGU PT Melania Indonesia,” tegas Wasito.

Ia juga berharap di awal tahun 2026 ini, Pansus DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan pandangan resmi kepada publik bahwa HGU PT Melania Indonesia tidak layak dan tidak pantas untuk diperpanjang, demi kepastian hukum, keadilan agraria, serta perlindungan lingkungan hidup.

“Keputusan DPRD dan pemerintah akan menjadi ukuran keberpihakan negara: apakah pada kepentingan rakyat dan lingkungan, atau justru pada pembiaran pelanggaran yang berulang,” pungkasnya.(red)