Juni 6, 2026

PALEMBANG – Penahanan Junaidi alias Ajun, Direktur Utama PT Catur Putra Manggala, oleh Polrestabes Palembang mendapat apresiasi dari kalangan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat di Sumatera Selatan.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRANSI), Supriyadi, menilai langkah yang dilakukan penyidik Polrestabes Palembang menunjukkan bahwa hukum masih menjadi panglima dan tidak dapat dipengaruhi oleh status sosial maupun kekuatan ekonomi seseorang.

“Kami mengapresiasi Kapolrestabes Palembang dan jajarannya yang telah bertindak cepat serta profesional dalam menangani perkara ini. Penahanan terhadap Ajun menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” kata Supriyadi, Sabtu (6/6/2026).

Menurut dia, tindakan tegas aparat kepolisian tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama beberapa hari terakhir mengikuti perkembangan kasus penganiayaan yang videonya beredar luas di media sosial.

Supriyadi mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan Polrestabes Palembang patut menjadi contoh bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa melihat latar belakang pelaku.

Senada dengan itu, Forum LSM Sumsel Bersatu menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka meminta penyidik tetap bekerja secara independen dan profesional hingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum.

“Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Masyarakat ingin melihat hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Kami percaya Polrestabes Palembang mampu menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Forum LSM Sumsel Bersatu.

Lebih lanjut, Supriyadi menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Karena itu, tindakan main hakim sendiri ataupun kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

LSM GRANSI dan Forum LSM Sumsel Bersatu menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Ajun ditahan oleh penyidik Polrestabes Palembang terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial IZ. Kasus itu menjadi sorotan publik setelah rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan tersebut viral di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.