Januari 16, 2026

 

 

Lensa-informasi.com |Lebak – Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 02 Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan publik. Pihak sekolah mengakui bahwa kartu PIP dan buku tabungan siswa dipegang oleh pihak sekolah, dengan alasan untuk memfasilitasi dan membantu orang tua/wali murid yang dinilai kesulitan atau merasa keberatan jika harus mengelola sendiri administrasi pencairan bantuan.

 

Kepala sekolah SDN 02 Sukatani menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan atas dasar kepedulian terhadap kondisi orang tua siswa. Ia juga menyatakan bahwa penarikan dana PIP direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2026.

 

Namun kebijakan penguasaan kartu PIP dan buku tabungan oleh sekolah tersebut tetap menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, kartu dan rekening PIP merupakan hak pribadi siswa dan orang tua/wali, sehingga secara ketentuan tidak berada dalam kewenangan sekolah untuk menguasainya, meskipun dengan dalih membantu atau memfasilitasi.

 

Selain itu, berdasarkan data sistem penyaluran, bantuan PIP tahun 2025 diketahui telah disalurkan ke rekening siswa penerima manfaat. Meski demikian, hingga saat ini sejumlah siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 diduga belum menerima dana PIP tersebut secara langsung, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai akses dan pengelolaan rekening bantuan.

 

Sorotan juga mengarah pada penyaluran PIP tahun 2024. Sejumlah orang tua siswa penerima manfaat mengaku bahwa dana yang diterima tidak utuh. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah membenarkan adanya uang sebesar Rp25.000. Kepala Sekolah SDN 02 Sukatani Mengatakan, “Saya menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan pemotongan, bukan disunat, dan bukan potongan otomatis dari dana PIP, melainkan diberikan secara sukarela oleh orang tua/wali murid penerima manfaat,” ucap kepsek.

 

Meski demikian, praktik pemberian uang dari orang tua kepada pihak sekolah tersebut tetap menimbulkan perhatian publik, mengingat Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang secara prinsip tidak boleh disertai pungutan, permintaan, maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan persepsi pemotongan bantuan.

 

Hal lain yang menjadi sorotan, saat kepala sekolah SDN 02 Sukatani dikonfirmasi terkait data penerima PIP dan persoalan penyaluran tersebut, yang bersangkutan justru menanyakan kembali atas nama siapa siswa penerima manfaat dan kelas berapa.

 

Padahal, secara administratif, pihak sekolah merupakan pihak yang memiliki akses dan mengelola data siswa penerima PIP, termasuk identitas siswa, kelas, serta status penyaluran bantuan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait transparansi, penguasaan data, dan akuntabilitas pengelolaan PIP di lingkungan sekolah.

 

Menanggapi situasi tersebut, Nurjaya Kusuma, ketua Ormas Badak Banten Perjuangan Kecamatan Wanasalam, menyampaikan keprihatinan serius dan mendesak adanya penelusuran menyeluruh oleh pihak berwenang.

 

> “Bantuan PIP 2025 sudah disalurkan ke rekening siswa, namun belum diterima oleh sebagian penerima manfaat. Kartu dan buku tabungan dipegang sekolah, tapi saat dikonfirmasi justru bertanya nama dan kelas siswa penerima. Ini janggal dan patut ditelusuri,” tegas Nurjaya Kusuma.

 

Ia menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bantuan langsung dari negara yang tidak boleh ditahan, dipersulit aksesnya, atau dikelola di luar ketentuan, meskipun dengan alasan membantu orang tua.

 

> “Kami mendorong Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika hanya persoalan administrasi, harus diperbaiki secara terbuka. Namun apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan tertulis dan rinci terkait:

 

Dasar aturan penguasaan kartu PIP dan buku tabungan siswa oleh sekolah

 

Jumlah pasti siswa penerima PIP tahun 2025 yang dananya telah disalurkan namun belum diterima

 

Mekanisme dan transparansi terkait pemberian uang Rp25.000 oleh orang tua siswa pada penyaluran PIP 2024

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Wanasalam, mengingat Program Indonesia Pintar seharusnya menjadi solusi untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa, bukan justru memunculkan polemik dan dugaan persoalan dalam pelaksanaannya.

 

Editor : whili