Lensa-Informasi.Com – Ogan Ilir – Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Terkait pembangunan yang dilaksanakan Kades Kandis dua Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir tentang pekerjaan pelebaran jalan Kabupaten yang dilakukan Kades Kandis dua diduga ugal ugalan ini menyalahi aturan tidak sesuai dengan fungsi penggunaan dana desa tersebut.
Adapun anggaran yang digunakan cukup besar, namun tidak sesuai peruntukannya sebagaimana kegunaan dana desa yang diprioritaskan bukan untuk asal bangun atau menghamburkan dana desa untuk mengecat jalan kabupaten, karna masih banyak yang lebih urgen dan lebih prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun data yang berhasil dihimpun yakni : Dana Desa Kandis 2 TA 2024
Jumlah Dana Desa Rp. 764.484.000, sudah tersalurkan Rp. 764.484.000
Tahap Pertama:
Realisasi Penyaluran Rp 199.738.200, Tanggal Diterima 06-FEB-24
Realisasi Penyaluran Rp 172.634.800 Tanggal Diterima 06-FEB-24
Tahap Kedua:
Realisasi Penyaluran Rp 133.158.800, Tanggal Diterima 06-JUN-24
Realisasi Penyaluran Rp 258.952.200, Tanggal Diterima 06-JUN-24
Desa Kandis 2 TA 2023
Jumlah Dana Desa Rp.764.484.000, sudah tersalurkan Rp. 764.484.000
Tahap Pertama:
Realisasi Penyaluran, Rp 32.400.000, Tanggal Diterima, 05-APR-23
Realisasi Penyaluran, Rp 32.400.000, Tanggal Diterima 12-JUN-23
Realisasi Penyaluran, Rp 227.013.000, Tanggal Diterima 30-MAR-23
Tahap Kedua:
Realisasi Penyaluran, Rp 227.013.000, Tanggal Diterima, 03-AUG-23.
Sementara Kepala PUPR OI H.Ruslan saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait apa yang dikerjakan oleh kades tersebut, kami sebagai yang membidangi infrastruktur jalan tidak masalah yang penting manfaatanya untuk semua masyarakat.”kata H.Ruslan.”
Lanjutnya H.Ruslan menjelaskan, nah terkait dana apa yang digunakan kades itu kami tidak tau sama sekali dan bukan tanggung jawab kami.”jelasnya.”
Karna setiap menggunakan anggaran pasti ada pertanggungjawaban apakah sesuai dengan peruntukannya dan apakah sudah sesuai UU yang berlaku terkait dana yang digunakan kades tersebut.”ungkap H.Ruslan.”
Menurut Asisten I yang juga Plt Kadis PMD Kab.OI Dicky Saylendra saat dikonfirmasi selasa (6/8/2024) mengatakan, Iyo cubo gek kami cross check ke Kades, pendamping desa dan Tenaga Ahlinyo.”ujarnya.”
Lanjut Dicky mengatakan, Dan penentuan kagiatan tentunya harus melalui proses dan memenuhi mekanisme dari desa, oleh desa dan untuk desa.”ungkap Dicky.”
Sementara Kepala Desa Kandis dua Aan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telpon mengatakan dalam bahasa pegagan (daerah) sape ngomong jalan kabupaten, kamu tu wang kades ape bukan yang tau jln ikak wang kades.
Ini artinya : (Siapa bicara jalan kabupaten, kamu itu orang kades apa bukan, yang tau jalan itu orang kades)
Aku ikak idop d doson ikaklah, da,i kecik sampe cak ikak.
Ini artinya : ( Aku ini hidup di dusun inilah dari kecil sampai cak ini (Kades) )
Dapat da,i mane kamu keterangan sue itu, alangke hebat kamu nodoh tanpa bukti. Kamu tu tanye warga kandis yg tue2 tu jln yg aku lebari itu jln kabupaten atau jln Des…jgn kamu tanye dgn aku tanye dgn petue d doson ikak..m. (Dapat dari mana kamu keterangan apa itu, alangkah hebat kamu nuduh tanpa bukti. Kamu itu tanya warga kandis yang tua tua itu jalan yang aku lebari itu jalan kabupaten atau jalan Des….jangan kamu bertanya dengan aku tanya dengan orang tua tua di doson ini.)
Setelah kades menjawab konfirmasi di whatsApp lalu Kades Kandis dua Aan langsung menelpon wartawan yang ingin konfirmasi inti dari pembicaraannya Kades Kandis dua tersebut sama apa yang di tulis whatsAppnya.
Mengutif apa yang telah disampaikan Mendes Marwan pada tahun 2016 yang lalu menyarankan agar Kades bisa mengajukan kepada Pemkab setempat untuk membangun dan membenahi jalan-jalan berstatus kabupaten yang rusak.
Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. Dan ingat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa,” ujar Mendes Marwan Pada Tahun 2016 di hadapan para Kades.(Abs)