Januari 22, 2026

Sengketa Lahan Memanas, Warga Desa Tanjung Aur Hadang Aktivitas Alat Berat PT SMS

LAHAT – Ketegangan terjadi di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat, setelah sejumlah warga melakukan aksi penghadangan terhadap aktivitas operasional PT SMS. Aksi ini dipicu oleh klaim warga bahwa perusahaan melakukan aktivitas di atas lahan yang statusnya masih dalam sengketa.

Aksi penghadangan tersebut dipimpin oleh Fauzi, seorang warga setempat yang juga dikenal sebagai aktivis buruh. Bersama beberapa warga lainnya, Fauzi turun langsung ke lokasi untuk menghentikan kegiatan perusahaan sebagai bentuk protes atas penggunaan lahan yang dianggap belum menemui titik temu secara legal maupun adat.

Khawatir Konflik Horizontal
Fauzi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga hak-hak warga desa. Ia juga melayangkan desakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat agar tidak tinggal diam melihat situasi di lapangan.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Lahat segera turun tangan menyelesaikan permasalahan di desa kami. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut sehingga memicu konflik yang lebih besar antara masyarakat dan perusahaan,” ujar Fauzi saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah sangat dibutuhkan sebagai mediator agar ada kepastian hukum bagi masyarakat Desa Tanjung Aur dan pihak perusahaan.

Tidak hanya kepada pemerintah daerah, Fauzi juga menaruh harapan besar pada pemerintah pusat. Mengingat kompleksitas masalah agraria di wilayah tersebut, ia secara khusus meminta perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Fauzi berharap Presiden dapat menginstruksikan tim khusus untuk terjun langsung ke lapangan guna memverifikasi status lahan dan menyelesaikan sengketa tersebut secara adil.

“Kami sangat berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar menurunkan tim segera untuk penyelesaian masalah sengketa lahan ini. Kami ingin keadilan dan solusi permanen agar warga bisa tenang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SMS belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penghadangan dan klaim sengketa lahan yang disampaikan oleh warga.