Mei 30, 2026

Banyuasin – Sorotan terhadap bangunan yang berdiri di sepanjang alur air di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, memasuki babak baru. Mantan Camat Tanjung Lago, AS, secara tegas membantah pernah mengeluarkan izin atas bangunan yang kini dipersoalkan dan dituding berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

Dalam klarifikasi tertulis yang disampaikan kepada media, AS menegaskan bahwa objek yang dipermasalahkan bukan sungai, melainkan saluran drainase umum dan drainase pedesaan. Ia juga menolak anggapan bahwa bangunan tersebut berdiri atas persetujuannya saat menjabat.

“Untuk Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, tidak ada sungai. Yang ada adalah saluran drainase umum dan saluran drainase pedesaan. Pada tahun-tahun saya menjabat camat, saya tidak pernah mengizinkan bangunan di pinggir drainase tersebut,” tegas AS.

AS menekankan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat Camat Tanjung Lago sejak tahun 2012, setelah dimutasi ke Inspektorat. Dengan demikian, ia menyatakan tidak mengetahui proses maupun alasan munculnya bangunan di lokasi tersebut.

“Artinya sudah 12 tahun saya tidak menjabat camat Tanjung Lago. Setelah itu, saya tidak tahu kenapa ada bangunan di pinggir drainase dimaksud,” tambahnya.

Klarifikasi yang Membuka Pertanyaan Baru

Bantahan tegas dari mantan camat justru menggeser fokus persoalan. Jika benar tidak pernah ada izin pada masa jabatannya, maka muncul pertanyaan serius: siapa yang memberi ruang, membiarkan, atau gagal menertibkan bangunan tersebut setelah 2012?

LSM Galaksi Sumsel menilai klarifikasi ini harus dijadikan pintu masuk penyelidikan, bukan penutup perkara.

“Keterangan mantan camat penting. Tapi justru dari sini terlihat ada kemungkinan kelalaian pengawasan di tahun-tahun berikutnya. Itu yang harus dibuka oleh APH,” ujar Dasri.

Negara Diuji

Secara aturan, bangunan di badan saluran air tetap berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan, terlepas dari siapa yang memberi izin. Namun pernyataan AS menegaskan satu hal: tanggung jawab tidak bisa dilempar ke masa lalu tanpa pembuktian.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait status bangunan, waktu pendiriannya, serta langkah penertiban yang akan diambil.

Mantan camat sudah membantah.
Pertanyaannya kini bergeser: jika bukan dia, lalu siapa?
Dan mengapa negara membiarkannya berdiri hingga hari ini? (Red)