Januari 28, 2026

Lensa-informasi.com,Banyuasin — Skandal galian tambang tanah yang diduga ilegal di Desa Durian Gadis, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, kian memantik kemarahan publik. Pasalnya, tambang yang dituding merusak lingkungan dan meresahkan warga itu diduga dimiliki oleh oknum Kepala Desa Durian Gadis, inisial BA—sebuah tudingan serius yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Di lapangan, aktivitas berjalan terang-terangan: truk bertonase berat keluar-masuk, tanah diangkut menuju dermaga sungai sekitar tambang, lalu diduga dikirim lewat jalur air ke Sungai Baung. Pola ini menguatkan dugaan adanya operasi tambang terorganisir yang kebal penindakan.

Dampaknya nyata dan luas: debu tebal, kebisingan alat berat, jalan desa rusak, hingga ancaman sedimentasi dan pencemaran sungai.
Namun yang paling menyakitkan bagi warga, aktivitas tersebut terus berlangsung lama tanpa tindakan tegas. Publik pun bertanya: bagaimana mungkin seorang kepala desa—yang semestinya menjaga lingkungan dan melindungi warganya—justru diduga menjadi pemilik tambang yang merusak?

Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan telanjang. Ketika pemegang kekuasaan desa disebut-sebut berada di balik aktivitas yang diduga melanggar hukum, garis etika pemerintahan desa seolah dilanggar habis-habisan.
Lebih jauh, publik menilai inilah akar dugaan pembiaran berjenjang—dari level desa, kecamatan,Kabupaten hingga aparat penegak hukum.

Sorotan tajam diarahkan ke Camat Rambutan yang dinilai diam meski aktivitas berlangsung lama di wilayahnya. Demikian pula Satpol PP dan APH yang hingga kini belum menunjukkan penindakan tegas.
Pertanyaannya sederhana namun mematikan: siapa melindungi siapa?

Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, melontarkan kritik paling keras.
“Jika benar tambang ini diduga milik BA kepala desa Durian Gadis, maka ini pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Hukum seolah lumpuh ketika berhadapan dengan kekuasaan lokal. Ini bukan sekadar tambang ilegal—ini ujian integritas negara di tingkat desa,” tegasnya.

Menurut GRANSI, persoalan tak berhenti pada izin galian C. Izin dermaga/terminal khusus (TUKS), izin lingkungan, pemanfaatan sempadan sungai, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan patut diaudit. Tanah diambil, diangkut, diperjualbelikan—lalu ke mana pajaknya? Jika tak jelas, kerugian negara bukan isapan jempol.

GRANSI mendesak penutupan segera aktivitas tambang, audit total perizinan dan pajak, serta penyelidikan dugaan pembiaran berjenjang. Evaluasi pejabat wilayah—termasuk kepala desa dan camat—dinilai mendesak demi memulihkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Durian Gadis , Camat Rambutan, Pemkab Banyuasin serta pihak Satpol PP dan APH terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka hak jawab.

“Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya lingkungan Desa Durian Gadis dan Sungai Baung, tetapi wibawa hukum dan moral kekuasaan itu sendiri,” pungkas Supriyadi.(Red)