Januari 29, 2026

Lensa-informasi.com,Palembang — Laporan resmi yang diajukan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRANSI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuka kembali persoalan lama dalam pengelolaan bantuan sosial daerah. Supriyadi, Ketua GRANSI, didampingi sejumlah aktivis Sumatera Selatan, membawa dokumen yang menyoal penggunaan anggaran Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2024–2025, dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Laporan itu tertuang dalam Surat Laporan Informasi Nomor KLA/GRANSI/94/29/1/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Isinya bukan sekadar daftar angka, melainkan rangkaian dugaan kejanggalan yang—jika terbukti—berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp36,6 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai kegiatan.

Realisasi Rendah di Program Bernilai Besar

Sorotan pertama tertuju pada belanja penanganan dampak sosial kemasyarakatan melalui BRI tahun 2024. Anggarannya mencapai Rp58,95 miliar, namun berdasarkan temuan GRANSI, realisasi program tersebut diduga hanya sekitar 40 persen.

Menurut Supriyadi, rendahnya realisasi itu bertolak belakang dengan besarnya alokasi anggaran.

“Kami tidak mengatakan dana itu diselewengkan. Tapi ketika realisasi hanya sebagian dan sisanya tidak bisa dijelaskan secara terbuka, itu wajib diperiksa. Negara tidak boleh menormalisasi ketidakjelasan,” kata Supriyadi.

Bantuan Fisik dan Data yang Tak Bertemu Warga

Selain itu, belanja uang untuk masyarakat (RS-RTLH) tahun 2024 senilai Rp3,2 miliar juga masuk dalam laporan. Program yang seharusnya menyentuh kebutuhan dasar warga ini dinilai tidak memiliki jejak manfaat yang jelas di lapangan.

Masalah yang lebih serius muncul pada dua program tahun 2025: pengelolaan data fakir miskin dengan anggaran Rp23,61 miliar dan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga sebesar Rp29,92 miliar. Kedua program tersebut diduga memuat banyak nama penerima bantuan yang tidak dapat diverifikasi keberadaannya.

“Data adalah jantung kebijakan sosial. Kalau datanya rapuh, maka seluruh kebijakan di atasnya ikut rapuh,” ujar Supriyadi.

Anggaran Operasional Dipertanyakan

GRANSI juga menyoroti program peningkatan kemampuan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan tahun 2025 senilai Rp6,42 miliar. Anggaran ini mencakup honorarium, rapat, perjalanan dinas, hingga iuran jaminan kecelakaan kerja.

Menurut laporan tersebut, besarnya anggaran tidak sebanding dengan aktivitas dan hasil yang terlihat, sehingga menimbulkan dugaan pemborosan dan penggelembungan biaya.

“Kami tidak alergi pada pelatihan dan honorarium. Tapi semuanya harus proporsional dan bisa diuji. Uang publik bukan ruang gelap,” tegas Supriyadi.

Aktivis Sumsel Ikut Mengawal

Pendampingan sejumlah aktivis Sumatera Selatan dalam pelaporan ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawalan publik lintas kelompok. Mereka menilai persoalan bansos tidak bisa diserahkan semata pada mekanisme internal birokrasi.

“Kami berdiri bersama aktivis agar isu ini tidak dikaburkan. Ini soal tanggung jawab negara kepada rakyat paling lemah,” kata Supriyadi.
Kejati di Ujung Pertanyaan

GRANSI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, guna memastikan apakah pengelolaan anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Supriyadi menegaskan, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak memutuskan siapa bersalah. Tapi negara wajib membuka dan menguji semuanya. Jika memang bersih, itu juga harus dibuktikan lewat proses hukum,” ujarnya.

GRANSI memberi waktu 30 hari kerja bagi Kejati Sumsel untuk menunjukkan langkah konkret. Jika tidak ada perkembangan, mereka menyatakan siap melakukan aksi damai terbuka sebagai bentuk tekanan moral.

Hingga laporan ini diturunkan, Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan temuan yang disampaikan oleh GRANSI dan para aktivis Sumatera Selatan. (Red)