Februari 3, 2026

*Warga Miskin Gugat Negara, Sidang PMH Bansos di PN Lahat Diwarnai Ketidakhadiran Pejabat*

Lahat – Pengadilan Negeri Lahat menggelar sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tidak tersalurnya bantuan sosial (bansos) kepada warga miskin yang telah terdaftar dalam Desil 1 dan Desil 2 sistem pendataan pemerintah, Senin (2/2/2026).

Perkara ini diajukan oleh warga Desa Gunung Kembang, Kabupaten Lahat, yang secara administratif tercatat sebagai penerima bantuan sosial, namun dalam kenyataannya tidak pernah menerima bantuan sebagaimana mestinya.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang hadir hanya berasal dari level teknis pemerintahan, yakni Kepala Desa Gunung Kembang, Ketua BPD Desa Gunung Kembang, Camat Kikim Timur, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lahat.

Sementara itu, Bupati Lahat, Gubernur Sumatera Selatan, Menteri Sosial Republik Indonesia, dan Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak hadir dalam persidangan dan juga tidak diwakili oleh kuasa hukum.

Majelis Hakim yang diketuai Harry Ginanjar, S.H., M.H. memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Februari 2026, guna memberikan kesempatan kepada para pihak yang belum hadir agar memenuhi panggilan sidang secara patut sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Kuasa Hukum: Ini Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Hak Dasar Warga Miskin

Kuasa hukum Penggugat, Sanderson Syafei, S.H., menegaskan bahwa perkara ini menyangkut hak dasar warga miskin yang telah terdata secara resmi dalam sistem pemerintah, namun tidak direalisasikan dalam bentuk penyaluran bantuan sosial.

“Perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar warga miskin yang secara resmi sudah terdaftar, tetapi tidak pernah menerima bantuan sosial. Ketidakhadiran pejabat pada level pengambil kebijakan justru menguatkan dugaan adanya kelalaian berjenjang dalam pelayanan publik,” ujar Sanderson usai sidang.

Senada dengan itu, Hasrul, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat juga, menegaskan bahwa gugatan PMH ini memiliki landasan yuridis yang kuat, karena kewajiban penyaluran bantuan sosial telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara konstitusional dan yuridis, negara memiliki kewajiban untuk memelihara fakir miskin. Ketika warga telah tercatat dalam Desil 1 dan Desil 2 sistem pendataan pemerintah, maka hak atas bantuan sosial itu melekat dan wajib direalisasikan,” tegas Hasrul.

Hasrul menjelaskan bahwa kewajiban tersebut sejalan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melakukan penanganan fakir miskin secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan melalui bantuan sosial.

Selain itu, penyaluran bansos juga wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta berbagai Peraturan Menteri Sosial yang menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penetapan penerima bantuan.

“Jika warga miskin telah tercantum dalam DTKS atau sistem resmi pemerintah, tetapi bantuan tidak diterima tanpa alasan hukum yang sah, maka kondisi tersebut patut diuji sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” jelas Hasrul.

Menurutnya, tanggung jawab hukum dalam penyaluran bantuan sosial tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, melainkan melekat secara berjenjang hingga pada pengambil kebijakan dan pengelola anggaran, sesuai asas tanggung jawab pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Gugatan ini bukan untuk mencari kesalahan personal, melainkan untuk menguji apakah telah terjadi kelalaian struktural atau kegagalan sistem dalam pelayanan publik bantuan sosial yang berdampak langsung pada hilangnya hak warga miskin,” tambahnya.

Pihak Penggugat menegaskan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas ketidakhadiran para pihak kepada Majelis Hakim.

Perkara PMH ini diajukan terhadap aparatur pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten, serta melibatkan pemerintah provinsi dan kementerian sebagai turut tergugat, mengingat kewenangan masing-masing dalam kebijakan, penganggaran, dan pengawasan bantuan sosial.