April 22, 2026

*Tak Dapat Bansos, Warga Prasejahtera Desil 2 akan Gugat Bupati Lahat (Ketum APKASI), Camat hingga Kades Ke PN*

Lahat- LensaInformasi.Banyak keluarga prasejahtera di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan masih menghadapi kendala tidak terdaftar di penerima Program Penanggulangan Kemiskinan (Bansos), nama mereka tidak muncul dalam daftar penerima bantuan sosial meski kondisi ekonomi memenuhi kriteria.

Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis sederhana, melainkan cerminan dari kompleksitas carut marut sistem pendataan kesejahteraan sosial.

Kepala Desa memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam mendata warganya yang miskin. Kewajiban ini merupakan bagian integral dari tugas pokok dan fungsi Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan memberdayakan masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, ujar Sanderson Syafe’i, SH, Senin (8/12/2025).

Sanderson sapaan akrab Advokat muda ini menambahkan, selain Kepala Desa, Camat berperan sebagai ujung tombak pelayanan publik dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang paling dekat dengan masyarakat.

Bupati Lahat juga berkewajiban melaksanakan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten, yang mencakup pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan kesejahteraan mereka. Hal ini merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, tambah Sanderson, dari Kantor Hukum SS & Partners.

Sanderson membenarkan ada warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, berinisial SG masuk kategori Desil 2 warga miskin yang berhak tidak mendapatkan bantuan atau program penanggulangan kemiskinan, sehingga menderita kerugian material atau immateriil akibat Kelalaian pendataan telah datang meminta pendampingan hukum .

SG warga Desa Gunung Kembang membenarkan telah mendatangi Kantor Hukum SS di bilangan Bandar Jaya untuk meminta pendampingan atas hak-hak sebagai warga negara dan menyerahkan bukti-bukti pendukung, saat dihubungi awak media.

Kelalaian para pihak dalam mendata warga miskin di Kabupaten Lahat dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks hukum administrasi negara dan menimbulkan kerugian bagi warga, Kantor Hukum SS telah melayangkan Somasi ke pihak terkait, lanjut Ketua YLKI Lahat.

Ditegaskan Sanderson jika kelalaian tersebut disertai unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau terkait penyelewengan dana bantuan, hal ini memenuhi unsur masuk ranah tindak pidana korupsi.

Kantor Hukum SS telah menyiapkan Tim Hukum untuk mendampingi warga yang
dirugikan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat atas kelalaian terhadap kewajiban para pihak mendata warganya secara akurat untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran, dan kelalaiannya dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, pungkas Sanderson.