*Sidang Perdana Perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Lht Digelar Tanpa Kehadiran Tergugat*
Lahat — Sidang perdana perkara perdata lingkungan hidup Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Lht yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat berlangsung tanpa kehadiran para pihak tergugat. Dalam agenda sidang pertama tersebut, PT GGB selaku Tergugat I, Kepala Desa Banjarsari selaku Tergugat II, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat selaku Turut Tergugat, tidak hadir di persidangan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua menegaskan bahwa relas atau surat panggilan sidang telah sampai dan dilakukan secara sah dan patut kepada para tergugat. Namun hingga sidang dibuka, tidak satu pun pihak tergugat hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadiran kepada Majelis Hakim.
Atas ketidakhadiran tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar persidangan ditunda dan dilakukan pemanggilan ulang (panggilan kedua). Sidang lanjutan dengan agenda panggilan kedua dijadwalkan pada tanggal 23 Pebruari 2026.
Pendapat Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa secara hukum acara perdata, kondisi tersebut telah memenuhi unsur panggilan sah dan patut sebagaimana diatur dalam Pasal 390 HIR jo. Pasal 145 RBg.
“Ketika pengadilan telah menegaskan panggilan sah dan patut, ketidakhadiran para tergugat bukan lagi persoalan administratif, melainkan sikap hukum. Jika kembali mangkir pada 23 Pebruari 2026, maka putusan verstek merupakan konsekuensi yang sah dan konstitusional,” tegas kuasa hukum Penggugat.
Menurutnya, apabila pada panggilan kedua para tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, Majelis Hakim berwenang memeriksa dan memutus perkara secara verstek sesuai Pasal 125 HIR, demi menjamin asas kepastian hukum dan peradilan yang efektif.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat. Penggugat mengaku mengalami kerugian materiil, tekanan psikologis, serta rasa tidak berdaya karena sumber penghidupan yang telah digeluti secara turun-temurun tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Melalui gugatan ini, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil dengan menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian, memerintahkan pemulihan kondisi lingkungan, serta menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh mengorbankan hak hidup, lingkungan yang sehat, dan kesejahteraan masyarakat.
Sidang lanjutan pada 23 Pebruari 2026 akan menjadi penentu kehadiran para tergugat dalam proses persidangan.







