Diduga Menambang di Luar IUP dan Rusak Lingkungan, PT GGB Dilaporkan ke Kejati Sumsel
Palembang, – PT. Golden Great Borneo (GGB) yang beroperasi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pelanggaran kewajiban reklamasi serta pasca tambang.
Laporan ini disampaikan pada tanggal 30 Agustus 2025 dengan nomor laporan 065 /Dodo/VIII/2025.
Koordinator Aksi, Dodo Arman, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. GGB merupakan tindak pidana serius di sektor pertambangan.
“PT. GGB diduga telah melakukan penambangan di luar IUP, yang merupakan tindak pidana sesuai Pasal 158 dan Pasal 159 UU Minerba,” tegas Dodo Arman.
Sesuai ketentuan, tindak pidana ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tuntutan: Kerusakan Alam dan Pelanggaran Reklamasi
Selain dugaan penambangan ilegal, PT. GGB juga dituding tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 78 Tahun 2010.
Pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan ini dapat dikenakan sanksi berlapis, meliputi sanksi administratif, perdata, dan pidana. Sanksi pidana dan denda yang mengintai perusahaan, jika terbukti bersalah, sangat berat.
Sanksi tersebut mencakup:
* Teguran hingga pencabutan izin.
* Denda hingga Rp100 miliar.
* Pidana penjara maksimal 5 tahun.
* Sanksi tambahan untuk membayar kewajiban reklamasi yang terutang.
Dodo Arman menambahkan bahwa aksi penyampaian aspirasi ke Kejati Sumatera Selatan ini dilatarbelakangi oleh begitu banyaknya kerusakan alam yang terjadi di Kabupaten Lahat akibat ulah tambang batu bara yang disinyalir bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut adalah meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memeriksa tambang PT. GGB (Golden Great Borneo) di Kabupaten Lahat secara menyeluruh.
“Adapun Tuntutan Aksi meminta untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Periksa tambang PT. GGB (Golden Great Borneo) di Kabupaten Lahat,” pungkas Dodo Arman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. GGB maupun tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum guna memastikan ketaatan perusahaan tambang terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan hidup.







