Kartika Sandra Desi Bersama Wakil Wali Kota Prima Salam Edukasi Masyarakat tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual
PALEMBANG – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Hj. Kartika Sandra Desi, S.H., M.M., menggelar Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum bertajuk “Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual: Pentingnya Perlindungan Merek Dagang dan Jasa dalam Melindungi Hak serta Meningkatkan Daya Saing Usaha” di halaman Kantor Camat Kertapati, Kota Palembang, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, S.T., M.Si., beserta jajaran Pemerintah Kota Palembang, unsur Forkopimcam Kertapati, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta ratusan warga yang antusias mengikuti sosialisasi.
Dalam sambutannya, Hj. Kartika Sandra Desi, S.H., M.M. mengatakan bahwa perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dagang dan jasa, merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya mendaftarkan merek usahanya. Oleh karena itu, melalui forum komunikasi ini masyarakat diberikan edukasi mengenai manfaat perlindungan hak kekayaan intelektual serta prosedur pendaftaran merek agar produk yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, S.T., M.Si., mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi mengenai kekayaan intelektual sangat penting untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih maju, inovatif, dan memiliki daya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum berlangsung interaktif dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Para peserta diberikan kesempatan berdialog dan berkonsultasi secara langsung mengenai tata cara pendaftaran merek, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta berbagai layanan yang disediakan pemerintah.
Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kota Palembang yang sadar akan pentingnya mendaftarkan merek dagang dan jasa sebagai aset usaha, sehingga produk-produk lokal memiliki perlindungan hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Rep, lilis
