PENGAKUAN KUASA HUKUM SPSB TUNTUT JUKIR TANPA PERDA, PERS DIDUGA DILAWAN DENGAN ANCAMAN PIDANA
PENGAKUAN KUASA HUKUM SPSB TUNTUT JUKIR TANPA PERDA, PERS DIDUGA DILAWAN DENGAN ANCAMAN PIDANA.15/09/2026 (foto:lensa informasi)
BENGKULU, Lensa Informasi — Polemik parkir di sekitar gerai Alfamart dan Indomaret di Kota Bengkulu kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai juru parkir.
Persoalan berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar hukumnya, dan sampai di mana batas intervensi terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di atas lahan privat?
Redaksi Lensa Informasi menilai klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum SPSB, M. Ade Afriansyah, pada 15 September 2026 justru belum mematikan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan Investigasi.News.
Sebaliknya, substansi klarifikasi tersebut justru membuka ruang bagi publik untuk meminta penjelasan yang lebih konkret.
Jika yang dimaksud adalah penataan juru parkir di sekitar gerai, maka publik berhak bertanya:
Apa dasar hukum kewajiban tersebut?
Apakah objek parkir yang dimaksud merupakan aset pemerintah atau lahan privat?
Siapa yang memberikan kewenangan kepada juru parkir?
Siapa yang menarik uang parkir?
Ke mana uang tersebut disetorkan?
Apakah pungutan tersebut merupakan retribusi daerah atau pungutan lainnya?
Jika merupakan retribusi, apa dasar Peraturan Daerah yang mengaturnya?
Dan yang paling penting, apakah pemilik atau pengelola sah lahan tersebut pernah memberikan persetujuan?
PERTANYAAN SEDERHANA, TETAPI JANGAN DIJAWAB DENGAN ANCAMAN
Menurut Lensa Informasi, pertanyaan jurnalistik tidak akan menjadi masalah apabila dijawab dengan data.
Media bertanya, pihak yang merasa keberatan tinggal menunjukkan dasar hukum.
Media mengkritik, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab.
Media dianggap keliru, koreksi dapat ditempuh sesuai mekanisme yang tersedia.
Namun apabila perbedaan pendapat justru dibalas dengan narasi yang dapat dipersepsikan sebagai ancaman pidana terhadap wartawan, maka persoalannya berubah.
Bukan lagi semata-mata soal parkir.
Tetapi sudah menyentuh persoalan yang jauh lebih serius: bagaimana kebebasan pers dihormati ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial?
Lensa Informasi tidak sedang menempatkan siapa pun sebagai pihak yang bersalah.
Namun kami menegaskan bahwa dugaan ancaman atau upaya menghalangi kerja jurnalistik harus diuji melalui mekanisme hukum yang transparan.
JANGAN SAMPAI SURAT AKSI DIANGGAP SEBAGAI SUMBER KEWENANGAN
Satu hal lain yang perlu diluruskan adalah mengenai dalih bahwa aksi telah dilakukan secara resmi melalui surat pemberitahuan.
Lensa Informasi menghormati hak setiap kelompok masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan.
Namun pemberitahuan mengenai aksi bukanlah otomatis sumber kewenangan untuk memberlakukan suatu kebijakan.
Surat aksi bukan Peraturan Daerah.
Surat pemberitahuan bukan dasar pemungutan retribusi.
Dan keberadaan sebuah kelompok atau organisasi bukan dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk memaksakan suatu sistem parkir kepada pelaku usaha.
Kewenangan harus lahir dari hukum.
Jika memang ada dasar hukumnya, buka kepada publik.
Jika ada Perda, tunjukkan pasalnya.
Jika ada keputusan pejabat berwenang, buka dokumennya.
Jika ada perjanjian atau persetujuan pemilik lahan, jelaskan.
Publik tidak membutuhkan narasi panjang.
Publik membutuhkan dasar hukum yang terang.
PERS BUKAN PIHAK YANG HARUS DITAKUT-TAKUTI
Lensa Informasi berdiri bersama prinsip bahwa pers tidak boleh dipaksa untuk diam hanya karena karya jurnalistiknya membuat pihak tertentu tidak nyaman.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1) juga mengatur konsekuensi hukum terhadap tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
Karena itu, apabila Redaksi Investigasi.News memiliki bukti mengenai adanya tindakan yang patut diduga mengarah pada penghalangan kemerdekaan pers, Lensa Informasi mendukung agar persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui perang pernyataan.
Bawa ke lembaga yang berwenang.
Uji di Dewan Pers.
Dan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur serta didukung bukti yang cukup, tempuh jalur hukum.
BIARKAN HUKUM YANG MENENTUKAN
Lensa Informasi justru mendorong semua pihak untuk berani masuk ke ruang pembuktian.
Jika Investigasi.News salah, buktikan.
Jika opini tersebut keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi.
Jika terdapat pelanggaran kode etik, adukan kepada Dewan Pers.
Jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan wartawan, tempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan.
Namun sebaliknya, apabila benar terdapat tindakan yang bertujuan menghalangi kemerdekaan pers, maka hal tersebut juga harus diuji secara hukum.
Jangan sampai hukum hanya digunakan untuk menekan media, tetapi dilupakan ketika media mempertanyakan dasar sebuah kebijakan.
TIGA SIKAP TEGAS LENSA INFORMASI
Pertama, Lensa Informasi menyatakan dukungan kepada Investigasi.News untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial melalui karya jurnalistik yang kritis, independen, dan bertanggung jawab.
Kedua, Lensa Informasi menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang apabila terbukti bertujuan menghambat kemerdekaan pers.
Ketiga, Lensa Informasi mendorong Investigasi.News untuk menempuh jalur resmi melalui Dewan Pers dan, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum, melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar semuanya dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
KARENA PERS TIDAK BOLEH DIBUNGKAM
Polemik parkir dapat diselesaikan dengan regulasi.
Perbedaan pendapat dapat diselesaikan dengan hak jawab.
Sengketa pers dapat diselesaikan melalui Dewan Pers.
Dugaan tindak pidana dapat diuji melalui aparat penegak hukum.
Tetapi jangan gunakan ancaman sebagai pengganti argumentasi hukum.
Jika memang benar dan memiliki dasar hukum, tunjukkan.
Jika media keliru, koreksi.
Jika ada pelanggaran, adukan.
Dan jika ada dugaan pembungkaman, biarkan hukum yang mengujinya.
Lensa Informasi memilih berdiri di sisi kepastian hukum, kepentingan publik, iklim investasi yang sehat, dan kemerdekaan pers.
Bukan membela siapa yang paling keras bersuara.
Tetapi membela prinsip bahwa setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum dan setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses yang sah.
PERS TIDAK BOLEH DIBUNGKAM.
KRITIK BUKAN KEJAHATAN.
DAN PERTANYAAN PUBLIK TIDAK BOLEH DIJAWAB DENGAN ANCAMAN.
Bengkulu, 15 September 2026
Redaksi Lensa Informasi
