“NEGARA BILANG DILARANG. LAPANGAN BILANG SILAKAN: IRONI DI TANAH OVN PULAU BAAI”

IMG_20260729_195841

Plang Pelindo Menulis ‘DILARANG’. Di Belakangnya, Sawit Berdiri Tegak. Di Mana Negara Ketika Lahan Strategis Dijarah?”

BENGKULU 29 juli 2026 Lensa informasi– Negara menancapkan plang. Oknum menancapkan sawit.

Dokumentasi 29 Juli 2026 di Kawasan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu menelanjangi sebuah ironi yang memalukan. Di tanah yang sah berstatus Objek Vital Nasional berdasarkan Keppres RI No.63 Tahun 2004 dan Sertifikat HPL No.00002/2009 milik PT Pelindo, tumbuh subur pohon sawit, pisang, dan kelapa.

Ini bukan “dugaan”. Ini fakta visual. Sawit itu nyata. Akarnya menancap di tanah HPL negara.

ANATOMI PERAMPASAN: KETIKA HUKUM KALAH OLEH CANGKUL
1. PENISTAAN KAWASAN STRATEGIS
Pulau Baai bukan lahan kosong. Ia adalah nadi logistik Bengkulu. Dilindungi Permenhub KM 72/2004. Setiap jengkalnya adalah kedaulatan. Kini kedaulatan itu diinjak. Sawit ditanam, seolah hukum bisa dibeli dengan pupuk.
2. KEGAGALAN PENGAWASAN YANG SISTEMIK
Papan “DILARANG MASUK DAN/ATAU MEMANFAATKAN TANPA IZIN” dari PT Pelindo Regional 2 Bengkulu berdiri sebagai saksi bisu. Pertanyaannya: Siapa yang membiarkan cangkul-cangkul itu masuk? Siapa yang memetik hasilnya selama ini?
Ini bukan 1-2 pohon. Ini indikasi penguasaan.
3. POTENSI KERUGIAN BERLAPIS
Kerugian Negara: Lahan HPL tidak bisa dikembangkan.
Kerugian Ekonomi: Potensi pelabuhan terhambat.
Kerugian Hukum: Pesan yang dikirim ke publik adalah: “Aturan hanya untuk yang lemah.”

DAKWAN PUBLIK: KEPADA SIAPA KAMI BERTANYA?
1. Kepada PT PELINDO:
Apakah ini yang disebut “pengamanan OVN”? Berapa lama sawit itu sudah tumbuh? Ke mana hasilnya mengalir?
2. Kepada APH POLRI & TNI AL:
Apakah akan menunggu sampai sawit itu berbuah dan dijual berkali-kali baru bergerak? Atau akan menegakkan Keppres 63/2004 hari ini juga?
3. Kepada PEMERINTAH DAERAH:
Diam adalah persetujuan. Apakah Pemprov/Pemkot rela aset strategis Bengkulu dijadikan kebun pribadi?

TUNTUTAN TANPA KOMPROMI
Cukup sudah retorika. Ini saatnya tindakan.
1. GUSUR & PROSES HUKUM: Lakukan penertiban total dan tetapkan tersangka. Sawit ilegal di tanah negara adalah pencurian.
2. AUDIT INTERNAL PELINDO: Siapa mandor lapangan? Siapa yang tutup mata? Publik berhak tahu.
3. PULIHKAN FUNGSI OVN: Kembalikan Pulau Baai sebagai Pelabuhan, bukan Perkebunan.

Sebuah negara besar diukur dari caranya menjaga aset kecilnya.
Jika sawit boleh tumbuh di atas plang “DILARANG”, maka besok apa lagi yang boleh dirampas?

Hari ini sawit. Besok bisa jadi apa saja.

Catatan Redaksi: Fakta sawit di atas tanah HPL Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu adalah hasil dokumentasi langsung 29 Juli 2026. Status hukum lahan merujuk Keppres 63/2004 & HPL No.00002/2009. Redaksi menjunjung UU Pers No.40/1999 dan siap uji materi di meja hukum.

 

Publisher : Red

Wartawan : Rizki triyanto.p