Pempek Yudi Tetap Berproduksi Meski Ada Surat Penutupan Sementara, Lurah 16 Ulu Beri Teguran Tegas

IMG-20260914-WA0052

Lensa-Informasi.com.Tempat usaha produksi kuliner khas Palembang, Pempek Yudi, yang berlokasi di Jalan Banten 2, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, diduga masih menjalankan aktivitas produksi meski telah menerima surat perintah penghentian sementara dari pihak kelurahan setempat.

Surat perintah penghentian sementara tersebut bernomor 004/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026. Surat diterbitkan setelah adanya pengaduan masyarakat sekitar dan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 10 September 2026.

Dalam surat tersebut, penghentian sementara aktivitas usaha dijadwalkan berlaku mulai 10 September hingga 10 Oktober 2026. Langkah tersebut diambil karena pihak pengelola dinilai masih perlu melengkapi persyaratan perizinan usaha serta memenuhi ketentuan terkait pengelolaan lingkungan dan limbah usaha sesuai aturan yang berlaku.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas produksi Pempek Yudi disebut masih berlangsung meski masa penghentian sementara belum berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Lurah 16 Ulu Kgs. Syahri Ramadhan, S.H., M.H., saat ditemui pada Senin (14/9/2026), menegaskan bahwa pihak kelurahan bersama Ketua RT setempat telah beberapa kali memberikan teguran kepada pengelola usaha.

Kami bersama Ketua RT sudah melayangkan surat teguran dan mendatangi langsung lokasi. Sangat disayangkan pihak pengelola masih melakukan aktivitas produksi, padahal sanksi penghentian sementara sedang berjalan demi menghormati proses perizinan dan aspirasi warga,” ujar Syahri Ramadhan.

Ia menegaskan, pihak kelurahan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha tersebut. Jika masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penghentian sementara, pihaknya akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Syahri mengatakan pihak kelurahan juga akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perizinan maupun standar pengelolaan limbah usaha tersebut dapat disesuaikan secara tertib dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Palembang,” pungkasnya.

Pihak kelurahan berharap pengelola usaha dapat menghormati surat penghentian sementara yang telah diterbitkan serta segera menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan pengelolaan lingkungan sebelum kembali menjalankan kegiatan produksi.

 

(Basith)