April 25, 2026

Lensa-informasi. Com.Seorang warga dari salah satu desa di wilayah hukum Polsek Muara Kuang harus menjalani pemeriksaan oleh personel Unit Reskrim setelah diduga tidak mengindahkan himbauan dengan memutar musik remix saat acara pesta organ tunggal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026. Saat kegiatan berlangsung, petugas mendapatkan laporan terkait adanya hiburan organ tunggal yang memutar musik remix, yang sebelumnya telah dilarang guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Kuang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan di panggil ke Mapolsek Muara Kuang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Muara Kuang melalui jajaran menegaskan bahwa pihak kepolisian telah berulang kali memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyelenggarakan hiburan yang melanggar aturan, termasuk pemutaran musik remix yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai prosedur,” tegas pihak kepolisian.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan hasil klarifikasi.

 

(Reporter : pros hansen)