BERLATAR PENDIDIKAN SARJANA HUKUM S.H., KADISDIKBUD BENGKULU DINILAI LAMBAN TANGANI DUGAAN PUNGLI SEKOLAH NEGERI

ChatGPT Image 18 Agu 2026, 12.36.31

BERLATAR PENDIDIKAN SARJANA HUKUM S.H., KADISDIKBUD BENGKULU DINILAI LAMBAN TANGANI DUGAAN PUNGLI SEKOLAH NEGERI. 18 Agustus 2026 ( foto:lensa informasi)

BENGKULU, Lensa informasi — Kasus dugaan pungutan liar di TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu belum menunjukkan kejelasan sanksi hingga saat ini. Bukti pembayaran SPP bulanan Rp200.000 dan biaya penerimaan murid baru yang disebut mencapai Rp2.500.000 beredar di masyarakat. Angka tersebut diduga bertentangan dengan Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penertiban Pungutan di Satuan Pendidikan.

Publik kini menyoroti lambannya langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu dalam menindaklanjuti kasus ini. Sorotan menguat karena dinas tersebut dipimpin oleh pejabat dengan latar belakang pendidikan hukum, Sarjana Hukum S.H.

Dengan bekal keilmuan hukum yang dimiliki, masyarakat berharap Kepala Dinas dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Proses pembinaan hingga pemberian sanksi terhadap Kepala TK Negeri Pembina 1 terkesan berjalan di tempat.

Kontras dengan hal itu, Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL. Tobing, S.H. telah lebih dulu menyatakan sikap tegas di ruang publik. Ia berkomitmen menindak setiap pelanggaran di dunia pendidikan tanpa pandang bulu.

“Masyarakat hanya ingin ada kepastian. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Apalagi pimpinan dinas berlatar hukum, seharusnya bisa lebih cepat merespon,” ujar salah satu pemerhati pendidikan Kota Bengkulu.

Payung Hukum Larangan Pungli di Sekolah Negeri
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menyebutkan pendidikan dasar 9 tahun wajib dibiayai negara. Adanya pungutan wajib di sekolah negeri berpotensi melanggar prinsip wajib belajar.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 menegaskan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik. Penggalangan dana hanya boleh dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak dikaitkan dengan pelayanan pendidikan.

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Memberi mandat kepada pemerintah untuk memberantas segala bentuk pungutan tidak sah yang merugikan masyarakat dan mencederai pelayanan publik.

Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025
Secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri di Kota Bengkulu dan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran.

Tuntutan dan Harapan Publik
Masyarakat mendesak tiga langkah segera dilakukan.
Pertama, Inspektorat Kota Bengkulu melakukan audit dan verifikasi independen terhadap kasus di TK Negeri Pembina 1.
Kedua, Dinas Pendidikan mengeksekusi sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran dan mengumumkannya secara terbuka sebagai efek jera.
Ketiga, Pemerintah Kota mengevaluasi penempatan pejabat struktural agar sesuai dengan kompetensi di bidang pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan. Media Lensa informasi telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Ilham Putra, S.H. namun belum mendapat jawaban.

Media Lensa informasi akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Berani Mengungkap, Tajam Menganalisa, Tepercaya Mengabdi.

CATATAN REDAKSI
1. Berita ini disusun berdasarkan data, dokumen, dan keterangan yang dihimpun. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Penyebutan gelar S.H. hanya untuk konteks jabatan publik dan tidak bermaksud mendiskreditkan profesi hukum.
3. Identitas narasumber dijaga demi keamanan bersama sesuai kode etik jurnalistik.

 

 

Pewarta : Rizki triyanto.p