Bangunan Liar di Tol Japek KM 27–28 Jadi Sorotan, Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Penertiban
Lensa-Imformasi.Com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi membahas rencana penertiban bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (7/9/2026).
Rapat yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut dipimpin Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja. Hadir Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto, S.E., M.H.I., bersama perwakilan Polres Metro Bekasi, Kejaksaan, Ditjen Bina Marga, PT KCIC, PT PLN, serta sejumlah instansi terkait. Total sekitar 30 orang mengikuti rapat koordinasi tersebut.
Dalam pembahasan, pemerintah dan unsur terkait menyoroti kondisi warga yang terdampak di lokasi. Dari 15 kepala keluarga yang sebelumnya terdata, sebanyak 14 KK telah menerima ganti rugi dari PT KCIC, sementara satu KK masih belum menerima ganti rugi.
Persoalan kemudian berkembang dengan munculnya lima KK baru yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Kelima KK tersebut juga mendapat pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi memunculkan perbedaan persepsi terkait status penguasaan lahan dan proses penertiban bangunan.
Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto menegaskan, TNI siap mendukung langkah pemerintah dalam pelaksanaan penertiban sesuai prosedur, ketentuan hukum, dan administrasi yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan penertiban perlu dipersiapkan secara matang dengan melibatkan koordinasi seluruh unsur terkait.
Selain aspek administrasi dan hukum, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjadi pertimbangan, terlebih Kabupaten Bekasi saat ini memiliki agenda Pilkades Serentak 2026.
Pendekatan persuasif dan dialog dengan warga akan dikedepankan untuk mencegah terjadinya penolakan maupun konflik di lapangan.
Pemerintah bersama unsur terkait juga akan melakukan pendataan serta verifikasi terhadap warga yang masih mengajukan klaim, termasuk menyelesaikan persoalan satu KK yang belum menerima ganti rugi.
Penertiban diharapkan dapat berjalan secara tertib dan kondusif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta situasi sosial masyarakat di sekitar lokasi.
(Eyik/Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
