Solusi Demo Parkir: Amas Hariski, S.E. Kelola Parkir Gerai Modern Lewat Karang Taruna

IMG_20260911_011205

Solusi Demo Parkir: Amas Hariski, S.E. Kelola Parkir Gerai Modern Lewat Karang Taruna, 11/09/26 (foto:ist)

BENGKULU, Lensa informasi – Aksi demonstrasi terkait pengelolaan parkir yang terjadi hari ini di Kota Bengkulu menjadi cerminan bahwa tata kelola retribusi parkir, khususnya di gerai modern seperti Indomaret dan Alfamart, masih menyisakan persoalan mendasar. Persoalan itu bukan pada besaran tarif, melainkan pada transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Ekonomi Kreatif DPC PDI Perjuangan Kota Bengkulu, Amas Hariski, S.E, menilai bahwa sudah waktunya Pemerintah Kota Bengkulu bersama pelaku usaha ritel modern mengambil kebijakan terukur untuk menata ulang pengelolaan parkir.

Menurut Amas Hariski, arah kebijakan yang paling rasional adalah menyerahkan pengelolaan parkir gerai modern kepada Karang Taruna di tingkat kelurahan. Langkah ini memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Secara normatif, kewenangan pengelolaan parkir di luar badan jalan berada pada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah Daerah berwenang menunjuk pihak ketiga sebagai mitra pelaksana.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda di bidang kesejahteraan sosial. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 juga mengamanatkan Karang Taruna untuk mengembangkan unit usaha produktif guna kemandirian organisasi.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum menegaskan bahwa setiap pungutan parkir wajib menggunakan karcis resmi dan disetor ke Kas Daerah.

Dengan kerangka hukum tersebut, pelibatan Karang Taruna sebagai mitra pengelola memiliki legitimasi yuridis. Yang diperlukan adalah keberanian kebijakan dari pemerintah dan komitmen dari pelaku usaha.

Amas Hariski menjelaskan, jika dibandingkan dengan pengelolaan oleh badan usaha swasta atau perorangan, pengelolaan oleh Karang Taruna memiliki nilai lebih dari sisi pemerataan manfaat. Badan usaha dan perorangan umumnya berorientasi pada keuntungan kelompok terbatas. Sementara Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan yang secara struktural berada di setiap kelurahan dan memiliki kewajiban sosial.

Setiap kelurahan di Kota Bengkulu rata-rata memiliki dua hingga tiga gerai modern. Pelibatan Karang Taruna akan membuka ruang kerja bagi pemuda setempat. Pendapatan yang diperoleh dapat dialokasikan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pemberdayaan posyandu, bantuan bagi kelompok rentan, dan kegiatan kepemudaan. Selain itu, karena memiliki struktur dan pertanggungjawaban kepada Lurah, pengelolaan oleh Karang Taruna akan lebih mudah diawasi dan diaudit.

Dari sisi pemerintah daerah, skema ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui setoran retribusi yang lebih tertib. Dari sisi pelaku usaha, kehadiran petugas dari lingkungan sekitar dapat membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan gerai. Dari sisi masyarakat, manfaat retribusi dapat dirasakan langsung dalam bentuk program sosial di wilayahnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Amas Hariski mendorong tiga langkah kebijakan. Pertama, Pemerintah Kota Bengkulu menerbitkan Surat Keputusan yang menunjuk Karang Taruna Kelurahan sebagai mitra pengelola parkir gerai modern. Kedua, dilakukan perjanjian kerja sama empat pihak antara Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, pelaku usaha ritel modern, dan Karang Taruna Kelurahan. Ketiga, seluruh transaksi parkir wajib menggunakan karcis resmi dari Badan Pendapatan Daerah dengan skema bagi hasil yang transparan.

Pilot project dapat dimulai dari titik-titik yang menjadi lokasi aksi hari ini. Evaluasi dapat dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan untuk mengukur efektivitas dan kepatuhan.

Amas Hariski menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan penghapusan retribusi. Tuntutan utama adalah keadilan, keterbukaan, dan kepastian bahwa pungutan yang dibayar kembali kepada masyarakat dalam bentuk yang nyata.

Publisher : Red