Lurah 16 Ulu Sidak Pempek Yudi, Produksi Diminta Hentikan Sementara
Lensa-Informasi.com.Lurah 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke usaha Pempek Yudi di wilayah Kelurahan 16 Ulu, Kamis (10/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas produksi pempek terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Dalam sidak tersebut, lurah didampingi sekretaris lurah.
Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat tumpukan limbah dan sisa-sisa produksi di sekitar area usaha. Selain itu, ditemukan pula saluran air yang mengalami penyumbatan.
Lurah 16 Ulu Kgs. Syahri Ramadhan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melihat langsung kondisi di lokasi dan mengimbau agar kegiatan produksi dihentikan sementara.
Di titik ini kita lihat ada tumpukan limbah, sisa-sisa produksi, dan kita mengimbau agar produksi ini dalam waktu dekat untuk di-stop dulu,” ujar Syahri.
Menurutnya, pihak kelurahan telah menghubungi pemilik usaha. Namun, pemilik disebut sedang berada di luar kota sehingga belum dapat ditemui secara langsung.
Kami sudah menghubungi pihak pemilik usaha. Karena sedang di luar kota, kita merekomendasikan untuk dihentikan sementara produksi pempek ini, sambil mereka memproses perizinan ataupun pengurusan limbah,” jelasnya.
Syahri juga menjelaskan bahwa kondisi saluran pembuangan di sekitar lokasi relatif kecil. Sejumlah saluran drainase bahkan berada di bawah badan jalan sehingga tidak seluruh bagian dapat dipantau secara langsung.
Pembuangan ada di saluran kecil, karena di sini tempatnya sangat minim. Saluran drainase juga di bawah jalan, jadi beberapa titik memang tidak nampak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan akan menyiapkan surat resmi kepada pengelola usaha terkait penghentian sementara kegiatan produksi.
Setelah ini kita siapkan surat secara resmi kepada produsen,” terangnya.
Usaha Telah Berjalan Sekitar Dua Tahun
Ketua RT 02 setempat, Yuliana, mengatakan usaha Pempek Yudi telah beroperasi sekitar dua tahun.
Usaha ini sudah berjalan selama dua tahun,” ujar Yuliana.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, surat keterangan usaha telah dibuat pada 2024. Sementara sejumlah dokumen perizinan lainnya disebut masih perlu dilengkapi, termasuk dokumen yang berkaitan dengan lingkungan.
Pihak kelurahan menyatakan kegiatan produksi akan dihentikan sementara sembari pengelola melakukan pengurusan kelengkapan perizinan serta melakukan pembenahan dan penanganan limbah.
Dari pantauan di lokasi, saluran air yang tersumbat menjadi salah satu persoalan yang turut diperhatikan dalam sidak tersebut setelah adanya pengaduan masyarakat.
Ketua RT 02 juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap limbah yang berada di sekitar lokasi usaha.
Pempek Yudi diketahui merupakan usaha yang berada di lingkungan RT 02, Kelurahan 16 Ulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha belum memberikan keterangan secara langsung karena disebut sedang berada di luar kota.
(Bst)
