SAAT PRESIDEN BICARA EFISIENSI, BENGKULU BANGUN KANTOR RP14,4 MILIAR DI BIBIR PANTAI, DOKUMEN KKPR BELUM TERLIHAT

ChatGPT Image 18 Okt 2026, 19.54.05_1

SAAT PRESIDEN BICARA EFISIENSI, BENGKULU BANGUN KANTOR RP14,4 MILIAR DI BIBIR PANTAI, DOKUMEN KKPR BELUM TERLIHAT. 18 Oktober 2026 : foto (lensa informasi)

BENGKULU, Lensa informasi – Proyek alih fungsi Mess Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu di kawasan Tapak Paderi menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu senilai Rp14,4 miliar yang dikerjakan CV Bangun Mega Utama kini menjadi potret utuh persoalan tata kelola aset, tata ruang, dan efisiensi anggaran di daerah.

 

Fakta Historis Yang Terkonfirmasi

 

Berdasarkan arsip Barang Milik Daerah Provinsi Bengkulu dan dokumen akademik optimalisasi aset daerah, Mess Pemda Provinsi Bengkulu di Tapak Paderi dibangun pada tahun 2014 dengan pagu awal Rp60 miliar. Tujuannya adalah untuk mendukung kawasan pariwisata terpadu seluas 6 hektare sebagai penggerak ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah.

 

Nilai aset tersebut kemudian menyusut menjadi Rp52 miliar setelah diaudit. Artinya negara sudah merugi Rp8 miliar bahkan sebelum bangunan itu dipakai. Lebih ironis, sejak selesai dibangun tahun 2014 hingga 2026, bangunan tersebut tidak pernah beroperasi satu hari pun dan terbengkalai selama 12 tahun.

 

Pada tahun 2015 aset ini pernah dilelang dan dimenangkan CV Sekotong, namun dibatalkan Pemprov karena terkendala persoalan hukum dan karena berada di garis sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Perpres No. 51 Tahun 2016. Kondisi mangkrak membuat aset tersebut rusak, AC hilang, jendela pecah, dan karpet rusak.

 

Dengan demikian total uang rakyat yang tertanam untuk satu bangunan di bibir pantai ini adalah Rp60 miliar yang mangkrak ditambah Rp14,4 miliar renovasi, total Rp74,4 miliar.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis

 

Terdapat dugaan pelanggaran hukum yang patut diuji publik.

 

Dugaan pertama terkait pengelolaan wilayah pesisir. Dasar hukumnya adalah UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perpres No. 51 Tahun 2016. Aturan tersebut melarang pembangunan di sempadan pantai paling sedikit 100 meter dari titik pasang tertinggi dan melarang pembangunan yang menghalangi akses publik ke pantai. Tapak Paderi adalah kawasan sempadan pantai. Hingga hari ini Pemerintah Kota belum menampilkan Kajian Teknis Sempadan Pantai dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.

 

Dugaan kedua terkait penyelenggaraan penataan ruang. Dasar hukumnya adalah PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 tentang KKPR. Setiap pembangunan wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. KKPR elektronik wajib memiliki nomor registrasi dan QR Code di sistem OSS dan GISTARU. KKPR non elektronik wajib berupa SK yang diterbitkan Walikota setelah melalui Forum Penataan Ruang Daerah. Hingga hari ini yang ditampilkan hanya overlay peta GISTARU. Overlay peta bukan dokumen KKPR.

 

Dugaan ketiga terkait pengelolaan Barang Milik Daerah. Dasar hukumnya adalah PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pasal 331. Hibah Barang Milik Daerah di atas Rp5 miliar wajib mendapat persetujuan DPRD Provinsi melalui rapat paripurna, dilanjutkan dengan Keputusan Gubernur, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dan Berita Acara Serah Terima serta balik nama sertifikat. Nilai aset yang dihibahkan adalah Rp52 miliar hingga Rp60 miliar. Hingga hari ini belum ada Risalah Paripurna DPRD Provinsi, Keputusan Gubernur, NPHD, BAST, dan bukti balik nama sertifikat atas nama Pemerintah Kota yang dipublikasikan.

 

Dugaan keempat terkait cagar budaya. Dasar hukumnya adalah UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mess Tapak Paderi berada dalam radius penyangga Benteng Marlborough. Setiap pembangunan di kawasan tersebut wajib ada Kajian Dampak Cagar Budaya dari Balai Pelestarian Kebudayaan. Dokumen ini belum pernah ditampilkan.

 

Dugaan kelima terkait jasa konstruksi. Dasar hukumnya adalah PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. PBG untuk Kantor Wali Kota Tapak Paderi Rp14,4 miliar belum pernah dipublikasikan.

 

Filosofi Yang Terbalik

 

Secara filosofi, Mess adalah aset yang melayani rakyat. Sifatnya inklusif dan terbuka.

 

Kantor Wali Kota adalah bangunan yang melayani pejabat. Sifatnya eksklusif dan berpagar.

 

Ketika Mess Rp60 miliar yang dibangun untuk pariwisata rakyat, mangkrak 12 tahun dengan kerugian Rp8 miliar, kini disulap menjadi kantor eksklusif Rp14,4 miliar untuk kenyamanan pejabat dengan view pantai, maka terjadi pembalikan filosofi pelayanan publik.

 

Seorang pelayan seharusnya membuat nyaman yang dilayani, bukan membuat nyaman dirinya sendiri dengan uang yang dilayani.

 

Di saat Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran untuk program prioritas rakyat, Pemerintah Kota justru menggelontorkan Rp14,4 miliar untuk memindahkan kenyamanan dari Balai Kota yang sudah ada ke bibir pantai. Jika orientasinya pelayanan, mengapa tidak membangun Puskesmas Pembantu, shelter evakuasi tsunami, atau kios UMKM pariwisata di Tapak Paderi.

 

Klarifikasi Yang Diduga Blunder

 

Redaksi mencatat klarifikasi resmi Dinas PUPR Kota Bengkulu yang patut diduga mengandung kekeliruan serius.

 

Kekeliruan pertama terkait KBLI limbah. Dalam dokumen klarifikasi tertulis KBLI 38211 untuk konstruksi gedung. Faktanya dalam sistem OSS, KBLI 38211 adalah Pengumpulan Limbah Tidak Berbahaya. KBLI yang benar untuk kantor pemerintahan adalah 84111. Kesalahan KBLI adalah cacat hukum sejak hulu.

 

Kekeliruan kedua terkait duplikasi KBLI. KBLI 38211 ditulis dua kali untuk dua peruntukan berbeda dalam satu dokumen. Sistem OSS tidak mengenal duplikasi. Hal ini menimbulkan dugaan dokumen tersebut bukan produk OSS resmi.

 

Kekeliruan ketiga terkait tafsir Pasal 70 Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021. Klarifikasi menyebut jalur non elektronik sebagai pembenaran tidak adanya KKPR. Padahal Pasal 70 tetap mewajibkan adanya SK resmi dan Berita Acara Forum Penataan Ruang. Pasal tersebut tidak pernah menyatakan tangkapan layar peta sama dengan dokumen KKPR.

 

Kekeliruan keempat terkait pembalikan asas hukum. Asas actori incumbit probatio artinya siapa yang mendalilkan wajib membuktikan. Yang mendalilkan proyek sudah sesuai adalah Pemkot, maka Pemkot yang wajib membuktikan dengan menampilkan dokumen. Bukan wartawan.

 

Jika klarifikasi resmi mengandung informasi keliru tentang KBLI dan tata ruang, maka berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan informasi yang benar.

 

Pernyataan Keamanan Ganda

 

Untuk melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis, redaksi menegaskan bahwa rilis ini adalah produk jurnalistik investigasi yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh frasa menggunakan diksi diduga, patut diduga, dan hingga hari ini belum mampu menunjukkan sebagai bentuk kehati-hatian hukum dan asas praduga tak bersalah.

 

Data tahun 2014, nilai Rp60 miliar, penyusutan Rp52 miliar, kerugian Rp8 miliar, dan lelang 2015 oleh CV Sekotong bersumber dari arsip resmi Pemprov dan serta berita resmi Media Center Humas Pemprov Bengkulu.

 

Redaksi telah melakukan konfirmasi berulang secara tertulis dan lisan. Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang berlaku adalah hak jawab dan hak koreksi kepada Dewan Pers, bukan kriminalisasi wartawan, sesuai Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri.

 

Tuntutan transparansi

 

Redaksi mendesak Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menampilkan dokumen KKPR Tapak Paderi dengan nomor registrasi dan QR Code yang dapat diverifikasi di GISTARU.

 

Redaksi mendesak Ketua DPRD Provinsi Bengkulu membuka Risalah Paripurna persetujuan hibah aset Rp52 miliar tersebut.

 

Redaksi mendesak BPKAD Provinsi dan Kota menampilkan NPHD, BAST, dan bukti balik nama sertifikat atas nama Pemerintah Kota Bengkulu.

 

Redaksi mendesak BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan audit investigasi atas proyek Mess Pemda Rp60 miliar yang mangkrak 12 tahun dan tambahan Rp14,4 miliar APBD Kota.

 

Selama empat dokumen tersebut tidak ditampilkan, maka secara jurnalistik patut diduga proyek Rp14,4 miliar di Tapak Paderi belum memenuhi syarat sahnya pembangunan gedung pemerintahan di kawasan pariwisata dan sempadan pantai.

 

TIM INVESTIGASI

 

PUBLISHER : RED