TAPAK PADERI RP14,4 MILIAR, KETIKA PELAYAN MEMANJAKAN DIRI DENGAN UANG YANG DILAYANI
TAPAK PADERI RP14,4 MILIAR, KETIKA PELAYAN MEMANJAKAN DIRI DENGAN UANG YANG DILAYANI. 18 Oktober 2026 : foto ( Lensa informasi )
BENGKULU, Lensa Informasi – Proyek renovasi Mess Pemerintah Daerah Tapak Paderi menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu senilai Rp14,4 miliar yang dikerjakan CV Bangun Mega Utama, kini bukan lagi sekadar persoalan konstruksi. Ini telah berubah menjadi ujian nurani tata kelola uang rakyat di era efisiensi.
Secara filosofis, ada pergeseran makna yang fundamental dan patut diuji publik.
Mess Pemda adalah Barang Milik Daerah yang secara nomenklatur adalah rumah singgah milik rakyat. Fungsinya adalah untuk melayani publik, menampung tamu daerah, menjadi transit ASN yang bertugas untuk rakyat di daerah. Sifatnya inklusif, terbuka, dan melayani.
Kini, bangunan milik rakyat itu sedang disulap menjadi Kantor Wali Kota yang sifatnya eksklusif, berpagar, dan protokoler, di lokasi yang paling sensitif secara ekologis, yaitu bibir Pantai Tapak Paderi.
Maka pertanyaan yang muncul bukan lagi soal teknis, tapi soal filosofi kepemimpinan. Wali kota sedang membuat nyaman siapa dengan uang rakyat Rp14,4 miliar?
Apakah untuk membuat nyaman sang pelayan, yaitu wali kota dan jajarannya agar berkantor dengan view pantai, atau untuk membuat nyaman yang dilayani, yaitu masyarakat pesisir Tapak Paderi yang selama ini butuh ruang publik, penguatan ekonomi pariwisata, dan akses pantai yang terbuka?
Ada tiga anomali besar yang membuat proyek ini relevan untuk skala nasional.
Anomali pertama, paradoks efisiensi.
Di saat Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas tentang efisiensi dan penghematan anggaran perjalanan dinas serta pembangunan fisik yang tidak prioritas, di Kota Bengkulu justru muncul proyek Rp14,4 miliar hanya untuk merenovasi mess menjadi kantor baru. Padahal Kota Bengkulu masih memiliki Balai Kota yang representatif dan masih banyak ruas jalan lingkungan yang rusak. Ini menjadi pertanyaan tentang skala prioritas penggunaan APBD.
Anomali kedua, paradoks tata ruang dan hukum pesisir.
Tapak Paderi bukan tanah kosong biasa. Secara hukum tata ruang, kawasan tersebut berada dalam Kawasan Sempadan Pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Semangat undang-undang ini adalah melindungi, bukan membangun gedung pemerintahan di atasnya.
Hingga hari ini, Dinas PUPR Kota Bengkulu belum mampu menunjukkan satu dokumen resmi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR, baik elektronik maupun non-elektronik, untuk proyek ini. Yang ditampilkan dalam video klarifikasi hanya tangkapan layar overlay peta GISTARU. Padahal overlay peta bukan dokumen KKPR. Dokumen KKPR adalah SK resmi dengan nomor registrasi, QR Code, dan tanda tangan elektronik yang dapat diuji publik.
Klaim adanya KKPR non-elektronik berdasarkan Pasal 70 Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 pun tidak menjawab substansi. Karena baik elektronik maupun non-elektronik, hasilnya tetap harus berupa SK resmi yang diterbitkan melalui Forum Penataan Ruang Daerah dan pertimbangan teknis pertanahan. Dokumen itu yang belum pernah ditampilkan.
Anomali ketiga, anomali administrasi yang fatal.
Dalam dokumen klarifikasi resmi yang beredar, tertulis KBLI 38211 untuk Konstruksi Gedung Hunian dan Perkantoran. Padahal dalam sistem OSS RBA, KBLI 38211 adalah kode untuk Pengumpulan Limbah dan Sampah Berbahaya. Lebih janggal lagi, kode yang sama dipakai dua kali untuk dua peruntukan berbeda.
Kesalahan KBLI dalam proyek Rp14,4 miliar bukan kesalahan ketik. Ini adalah cacat administrasi di hulu yang berpotensi membatalkan seluruh proses perizinan di hilir.
Suara dari pesisir menguatkan paradoks ini.
Seorang warga Tapak Paderi kepada redaksi mengatakan, kami dulu bisa nongkrong, jualan kecil, lihat pantai. Kalau jadi kantor wali kota yang dipagar keliling, kami mau lewat saja sungkan. Ini pantai kami atau halaman kantor wali kota.
Inilah ironi yang sedang terjadi. Mess yang seharusnya melayani rakyat, kini diubah menjadi kantor yang melayani pejabat, dibiayai oleh uang rakyat, di atas tanah yang seharusnya melindungi rakyat dari abrasi.
Dalam prinsip pelayanan publik, seorang pelayan seharusnya membuat nyaman yang dilayani, bukan membuat nyaman dirinya sendiri dengan menggunakan uang yang dilayani.
Jika orientasinya adalah pelayanan, ada banyak alternatif yang lebih dibutuhkan warga pesisir Tapak Paderi. Seperti Puskesmas Pembantu, pusat kios UMKM pariwisata, ruang publik terbuka, atau pos siaga bencana abrasi. Bukan kantor wali kota baru.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi belum memberikan keterangan resmi terkait urgensi filosofis, urgensi tata ruang, dan urgensi efisiensi anggaran untuk pemindahan pusat kenyamanan dari Balai Kota yang sudah ada ke bibir pantai dengan biaya Rp14,4 miliar.
Redaksi masih menunggu tiga dokumen kunci yang belum pernah ditampilkan, yaitu dokumen KKPR Tapak Paderi, Risalah Paripurna DPRD Provinsi tentang hibah aset Rp14,4 miliar, dan sertifikat tanah yang sudah atas nama Pemerintah Kota Bengkulu.
TIM INVESTIGASI
PUBLISHER : RED
