BANTAHAN TAJAM KETUA FRAKSI GERINDRA: PERNYATAAN SEKDA SOAL HIBAH CUKUP PEMBERITAHUAN DIDUGA SESAT HUKUM DAN TABRAK UU

IMG_20261019_220357

BANTAHAN TAJAM KETUA FRAKSI GERINDRA: PERNYATAAN SEKDA SOAL HIBAH CUKUP PEMBERITAHUAN DIDUGA SESAT HUKUM DAN TABRAK UU. 19 Oktober 2026 : foto (ist)

Bengkulu, Lensa informasi – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, H. Suharto, melontarkan bantahan keras terhadap pernyataan Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni terkait hibah Mess Pemda Tapak Paderi.

 

Suharto menilai pernyataan Sekda yang menyebut hibah antar pemerintah daerah tidak perlu persetujuan DPRD dan cukup pemberitahuan adalah pernyataan yang diduga menyesatkan secara hukum dan berpotensi mengangkangi fungsi pengawasan legislatif.

 

“Ini bukan soal administrasi selesai atau belum. Ini soal marwah DPRD sebagai lembaga pengawas aset rakyat. Kalau aset puluhan miliar bisa dilepas hanya dengan pemberitahuan, buat apa ada UU 23 Tahun 2014 dan PP 28 Tahun 2020. Kami punya payung hukumnya, dan payung hukum kami lebih tinggi dari Permendagri,” tegas Suharto kepada redaksi, Senin malam 19 Oktober 2026.

 

Analisis Kritis Versi Fraksi Gerindra Atas Empat Klaim Sekda:

 

1. Klaim Menggunakan Permendagri 19 Tahun 2016 Dinilai Tidak Mutakhir dan Berpotensi Cacat Yuridis

 

Menurut Suharto, Sekda diduga tidak melakukan update regulasi. Permendagri 19 Tahun 2016 telah diubah secara substansial melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang diundangkan 20 Juni 2024.

 

“Bagaimana mungkin pejabat pembina kepegawaian daerah merujuk regulasi yang sudah diamandemen. Di dalam Permendagri 7 Tahun 2024 itu ada puluhan pasal yang diubah, termasuk Pasal 396 dan 397 tentang syarat hibah. Jika rujukan awalnya saja sudah tidak mutakhir, bagaimana proses hibahnya bisa disebut tuntas secara administrasi,” kritik Suharto.

 

2. Klaim Tidak Perlu Persetujuan DPRD Diduga Menabrak Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

 

Ini yang disebut Suharto sebagai blunder paling fatal.

 

Suharto menjelaskan, berdasarkan Pasal 246 dan Pasal 248 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 54 PP Nomor 28 Tahun 2020, setiap pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan atau bangunan yang bernilai di atas Rp5 miliar wajib mendapat persetujuan DPRD melalui paripurna.

 

“Hibah itu adalah bentuk pemindahtanganan. Definisi hibah di Permendagri 7 Tahun 2024 Pasal 42 jelas, pengalihan kepemilikan tanpa penggantian. Jadi tetap masuk kategori pemindahtanganan yang wajib persetujuan dewan jika nilainya di atas Rp5 miliar.”

 

“Nilai NJOP Mess Pemda Tapak Paderi itu bukan Rp5 miliar, tapi ditaksir puluhan miliar. Jadi dalih cukup pemberitahuan itu tidak dikenal dalam UU. Yang dikenal adalah persetujuan. Ini bukan soal tafsir, ini perintah undang-undang,” tegasnya.

 

3. Klaim Sudah Tuntas Administrasi Bertolak Belakang Dengan Fakta Pansus dan Potensi Pelanggaran RTRW

 

Suharto mengungkapkan fakta persidangan Pansus Hibah DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin Susmanhadi.

 

“Faktanya di Pansus, semua fraksi kecuali PAN menerima dengan 20 sampai 30 catatan dan bahkan ada penolakan dari fraksi Golkar. Artinya tidak ada persetujuan bulat tanpa syarat. Bahkan alurnya terbalik, seharusnya Perda RTRW Kawasan Tapak Paderi sebagai kawasan pariwisata dan penyangga Cagar Budaya Fort Marlborough direvisi dulu, baru bicara hibah. Bukan dihibahkan dulu baru RTRW mau disesuaikan. Itu namanya menjebak pemerintah kota membangun kantor di zona yang diduga melanggar RTRW.”

 

4. Dugaan Implikasi Hukum

 

Menurut analisis Fraksi Gerindra, jika hibah tetap dipaksakan hanya dengan pemberitahuan, maka berpotensi menimbulkan dua persoalan hukum serius.

 

Pertama, dugaan cacat prosedur administratif yang dapat menjadi temuan BPK RI.

 

Kedua, dugaan pelanggaran prinsip tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan dapat diuji di PTUN maupun dilaporkan ke aparat penegak hukum.

 

“Kami Fraksi Gerindra tidak ingin Gubernur dan Sekda terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari karena salah rujuk pasal. Kami mengingatkan agar dikoreksi,” pungkas Suharto.

 

Publisher : Red