Dana Komite SMAN 2 Sekayu Rp.3,6 juta Dipertanyakan
Lensa-Informasi.Com – MUBA – Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) yang dikenal sebagai pelopor sekolah gratis di propinsi Sumatera Selatan, nampaknya kini sudah tidak lagi berlaku. Pasalnya, saat ini sekolah di Bumi Serasan Sekate itu bukan hanya tidak gratis lagi, tapi harus membayar dengan jumlah yang cukup fantastis.
Seperti Halnya yang terjadi dengan siswa SMA Negeri 2 Sekayu yang harus membayar uang komite sekolah sebesar Rp. 3,6 juta per tahun. Kondisi itu dirasa cukup memberatkan wali murid, apalagi ditengah himpitan ekonomi yang saat ini tengah melanda masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid SMAN 2 Sekayu menyebutkan, untuk siswa baru harus membayar uang awal tahun sebesar Rp. 3,6 juta per tahun per siswa. Menurutnya, pihak sekolah menyebut uang tersebut merupakan sumbangan komite dari wali murid .
“Ya, bagi siswa baru SMAN 2 Sekayu, kami wali murid membayar uang komite sebesar Rp. 3,6 juta per tahun. Jumlah itu tentu sangat memberatkan wali murid, apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang tidak baik baik saya,” kata salah seorang wali murid yang minta identitasnya tidak disebut dalam pemberitaan.
Dijelaskannya, sebagai warga kabupaten Musi Banyuasin, dirinya mengaku bangga dengan kepemimpinan H. Alex Noerdin sebagai bupati Muba yang menjadikan bumi Serasan Sekate ini sebagai pelopor sekolah gratis. Namun menurutnya, saat ini program tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Dulu saat kepemimpinan pak Alex, semua sekolah di Muba ini gratis, tapi saat ini kami harus membayar uang sekolah anak kami. Karena itu kami minta kepada dinas pendidikan propinsi Sumsel agar dapat mendengar keluhan kami para wali murid, untuk membebaskan biaya pendidikan, apapun dalilnya, karena memang saat ini lagi kondisi sulit,” katanya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 2 Sekayu Ade Samsudin, S.Pd. M.Pd saat dikonfirmasi melalui Wakil kepsek bidang Humas, Suci membenarkan adanya sumbangan komite tahunan di SMAN 2 Sekayu. Namun dia membantah jumlah sebesar Rp. 3,6 juta per tahun per siswa tersebut.
“Memang ada sumbangan awal tahun, tapi jumlahnya bervariasi, yakni yang terbesar Rp. 2,4 juta dan yang terkecil 0 rupiah. Jumlah sumbangan awal tahun di SMAN 2 Sekayu itu disepakati antara wali murid dan komite sekolah sebesar Rp 2 4 juta per siswa,” katanya.
Menurutnya, dana itu digunakan sesuai dengan juknis dan undang undang yang berlaku. Namun sayangnya, suci tidak mengetahui undang undang nomor berapa, yang mengatur tentang dana komite tersebut.
“Yang jelas, dana dari sumbangan komite itu digunakan untuk pengembangan kompetensi guru dan kompetensi siswa. Pokoknya semua penggunaan dana sudah sesuai aturan yang ada,” katanya.
Ditambahkan Suci, untuk waktu pembayaran uang komite juga tidak ditentukan. Namun menurutnya, selama satu tahun sumbangan komite tahunan itu harus bisa selesai.
“Di SMAN 2 Sekayu ini ada kantor komite dan ada pengurusnya. Semua dana yang masuk dari sumbangan siswa dikelola oleh komite sesuai dengan RKHS. Saya pastikan, tidak ada dana yang digunakan untuk guru dan kepala sekolah,” katanya. (Tim/miril).
