Diduga PT Bumi Persada Permai Menimbun Rawa Resapan Air Pemerintah Desa Kali Berau Warga Masyarakat Resa!

IMG-20261006-WA0002

Lensa-Informasi.Com – Musi Banyuasin – Warga masyarakat Desa Kali Berau Kecamatan Bayung lencir, Resa dengan adanya aktivitas PT Bumi Persada Permai yang melakukan penimbunan rawa Resapan air. karena rawa tersebut untuk menampung air hujan sehingga tidak terjadi banjir ketika dimusim hujan.

Menurut keterangan warga masyarakat Desa Kali Berau yang namanya tidak mau di sebutkan, diduga PT Bumi Persada Permai menimbun rawa resapan air. yang bukan tanah milik PT Bumi Persada Permai dan penimbunan rawa Resapan air ditimbun dengan tanah dengan ketinggian 7 meter, Selasa 6/10/2026.

Adapun rawa Resapan air yang di timbun oleh PT Bumi Persada Permai tersebut, mencapai 1 hektar, sehingga rawa Resapan air tidak ada lagi maka dihawatirkan warga akan menyebabkan lahan perkebunan seperti, sawit, karet, akan tenggelam karena banjir.

Kepala Desa Kali Berau Muhamad Sarwadi, menjelaskan bahwa pihak perusahaan PT Bumi Persada Permai dalam penimbunan lokasi lahan resapan air tersebut, tidak adanya izin yang di informasikan melalui pemerintah Desa Kali Berau. Kami selaku pemerintah Desa tidak dihargai sama sekali oleh pihak PT Bumi Persada Permai Paparnya.

“Tindakan perusahaan yang menimbun rawa serapan air di atas lahan milik pemerintah desa merupakan pelanggaran hukum berat yang menyentuh tiga aspek hukum sekaligus: lingkungan hidup, penataan ruang, dan hak kepemilikan tanah.

1. Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Rawa merupakan ekosistem basah yang berfungsi sebagai sumber air dan penahan banjir. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:

• Larangan Merusak Sumber Air: Pasal 25 UU SDA melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air, mengganggu pengawetan air, atau merusak tata air.

• Sanksi Pidana: Jika penimbunan dilakukan secara sengaja dan merusak ekosistem air, pelaku dapat dipidana penjara 3 hingga 9 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar (berdasarkan pasal pidana terkait pengrusakan lingkungan). Jika terjadi karena kelalaian, ancaman pidananya adalah 6 hingga 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3.000.000.000 (Pasal 71 UU SDA).

2. Pelanggaran Penataan Ruang (Alih Fungsi Lahan Resapan)

Setiap wilayah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rawa umumnya ditetapkan sebagai kawasan lindung atau ruang terbuka hijau (RTH). Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (yang telah diubah sebagian melalui UU Cipta Kerja):

• Sanksi Administratif & Pidana: Memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin tata ruang atau menimbun tanpa izin (izin timbunan dari Pemkot/Pemkab) merupakan pelanggaran berat.

• Jika aktivitas tersebut mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan kerugian/bencana (seperti banjir di permukiman sekitar), perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda ratusan juta rupiah, bahkan bangunan di atasnya terancam dibongkar paksa oleh negara.

3. Penyerobotan Lahan Pemerintah Desa (Tindak Pidana Pertanahan)

Karena lahan yang ditimbun berstatus lahan pemerintah desa (Tanah Kas Desa/TKD), tindakan perusahaan yang menguasai atau menimbun tanah tersebut secara sepihak dikategorikan sebagai penyerobotan lahan:

• UU No. 51 Prp Tahun 1960: Larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

• KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 502: Perusahaan atau pengurusnya yang memakai tanah/lahan secara tidak sah atau melawan hukum dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

• Pasal 385 KUHP Lama: Penguasaan tanah milik pihak lain secara melawan hukum diancam pidana penjara hingga 4 tahun.

Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pemerintah Desa & Warga

1. Pemberhentian Paksa & Somasi: Pemerintah desa berhak mengeluarkan surat peringatan (somasi) dan meminta operasional penimbunan dihentikan seketika karena berdiri di atas aset desa tanpa izin peruntukan yang sah.

2. Laporan Pidana ke Kepolisian: Kepala Desa bersama perwakilan warga dapat melaporkan perusahaan ke Polres/Polda atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP / Pasal 502 UU 1/2023) serta pelanggaran UU Lingkungan Hidup.

3. Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum): Pemerintah desa dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi materiil atas kerusakan lahan serta pemulihan lingkungan lingkungan rawa yang telah ditimbun.

4. Pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Melaporkan dampak kerusakan lingkungan agar DLH atau Kementerian Lingkungan Hidup dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan penyegelan lokasi.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak perusahaan PT Bumi Persada Permai saat di hubungi melalui via WhatsApp dengan no 0821xxxxxxxxx tidak ada respon sama sekali. dan kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, khususnya dinas lingkungan hidup, provinsi Sumatera Selatan,dinas lingkungan hidup Kabupaten Musi Banyuasin agar turun kelapangan guna kroscek kebenarannya.(Miril).