Polsek Muara Kuang Titipkan Dua Tersangka Kasus Perjudian Dadu Kuncang ke Rutan Tanjung Raja
Lensa-Informasi. Com.Polsek Muara Kuang melaksanakan kegiatan penitipan dua orang tahanan yang merupakan tersangka kasus perjudian jenis dadu kuncang ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Adapun kedua tersangka tersebut berinisial RH (53), berprofesi sebagai petani, dan DB (22), berstatus pelajar/mahasiswa. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Penyandingan, Dusun II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan penitipan tahanan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Muara Kuang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Muara Kuang berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional serta memastikan penanganan tahanan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polsek Muara Kuang juga terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan.
Reporter : pros hansen
