Peredaran Miras di Desa Muara Disorot, Aparat Diminta Bertindak Tegas dan Terukur

1794030760216

Lensa-informasi.com |Lebak, 7 November 2026 — Dugaan peredaran minuman keras (miras) di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian warga. Aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Wanasalam dan Polres Lebak, diminta menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang profesional serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Cepi Umbara, perwakilan pemuda Desa Muara, menyampaikan harapannya agar aparat segera melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas penjualan miras di Kampung Apolo, RT 09/RW 02, dan Kampung Alas Roban, RT 04/RW 02. Ia menyebut dua orang berinisial KD dan AT diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

“Warga berharap ada tindak lanjut yang nyata dari aparat. Informasi ini perlu diperiksa secara objektif agar persoalannya terang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan,” ujar Cepi.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penjualan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas dan proporsional. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik serupa berulang serta menjaga ketenteraman masyarakat di Desa Muara.

Cepi juga mendorong aparat untuk melakukan penertiban sesuai prosedur, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan informasi atau bukti yang relevan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dilakukan berdasarkan tuduhan semata.

Hingga rilis ini disusun, dugaan tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Masyarakat berharap Polsek Wanasalam dan Polres Lebak dapat memberikan perhatian terhadap laporan warga serta menyampaikan tindak lanjut secara transparan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. (Red)