GAS Desak Kecamatan Wanasalam Berkoordinasi dengan Satpol PP untuk Menertibkan Jaringan Internet

1793976649471

Lensa-informasi.com |Lebak, 6 November 2026 — Gerakan Aktivis Selatan (GAS) mendesak Pemerintah Kecamatan Wanasalam segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak serta perangkat daerah terkait untuk melakukan pendataan dan penertiban jaringan penyedia layanan Wi-Fi/internet di wilayah Kecamatan Wanasalam.

Desakan tersebut muncul menyusul semakin banyaknya jaringan dan perangkat pendukung layanan internet yang dinilai tersebar tanpa penataan yang memadai. GAS juga menerima informasi mengenai dugaan sejumlah penyedia yang belum melengkapi perizinan atau persyaratan administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat kabel dan perangkat jaringan yang diduga dipasang pada tiang milik penyedia listrik. Kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang, termasuk untuk memastikan aspek perizinan, keselamatan, dan penggunaan aset publik telah dipenuhi.

Angga, Sekretaris Koordinator Gerakan Aktivis Selatan, mengatakan bahwa pemerintah tidak seharusnya membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Menurutnya, penertiban perlu diawali dengan pendataan yang terbuka dan pemeriksaan terhadap seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah Wanasalam.

“Kami mendesak pihak Kecamatan Wanasalam segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Lebak dan dinas terkait. Langkah pertama adalah mendata penyedia, memeriksa kelengkapan perizinan, serta memastikan pemasangan kabel dan perangkat jaringan dilakukan sesuai aturan dan standar keselamatan,” ujar Angga.

GAS menegaskan bahwa tuntutan penertiban bukan ditujukan untuk menghambat pelayanan internet kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah. Penataan diperlukan agar operasional penyedia layanan berlangsung tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat maupun pemilik aset yang digunakan.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, GAS meminta pemerintah mengambil tindakan secara tegas, proporsional, dan sesuai prosedur hukum. Penyedia yang belum memenuhi ketentuan perlu diberikan pemberitahuan serta kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan. Sementara itu, terhadap pelanggaran yang tetap dilakukan atau menimbulkan risiko keselamatan, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penghentian sementara layanan atau penertiban jaringan apabila memang memiliki dasar hukum.

“Kami meminta penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan yang jelas dan terukur. Namun, setiap langkah termasuk pembongkaran atau pemutusan jaringan harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

GAS berharap Pemerintah Kecamatan Wanasalam dapat segera menyampaikan langkah konkret dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Penertiban yang terencana dan transparan dinilai penting untuk menciptakan keteraturan, menjaga keselamatan, serta memastikan seluruh penyedia layanan internet beroperasi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. (Red)