Aktivis Dodo Arman Laporkan Dugaan Penyalahgunaan HGU Dua Perusahaan ke Kejaksaan Agung, ATR/BPN, dan Mabes Polri
Jakarta, 28 Oktober 2025 – Aktivis Dodo Arman hari ini, Selasa (28/10/2025), secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke tiga institusi penegak hukum dan kementerian terkait di Jakarta.
Laporan ini mengenai dugaan penyalahgunaan fungsi Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PT. Antar Lintas Raya (PT. ALR) dan PT. Bumi Sawit Permai (PT. BSP).
Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tersebut tercatat dengan nomor pelaporan 1038/LP/KEJAGUNG/X/2025, 036/LP/ATR.BPN/X/2025, dan 037/LP/POLRI/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Sebelum menyampaikan laporan, Dodo Arman dan timnya melakukan pengecekan data awal melalui portal web resmi kementerian. Hasil pengecekan data tersebut menjadi dasar utama bagi Dodo Arman untuk menduga adanya penyalahgunaan fungsi HGU yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, yaitu PT. ALR dan PT. BSP.
“Laporan ini kami sampaikan dengan itikad baik demi penegakan hukum, serta untuk mendorong terciptanya tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Dodo Arman di Jakarta.
Langkah pelaporan ini menunjukkan komitmen Dodo Arman dalam mengawal dan memastikan bahwa pemanfaatan aset negara dan sumber daya alam, khususnya yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, maupun Mabes Polri terkait tindak lanjut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Dodo Arman ini. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya kolektif mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.







