Oktober 9, 2024

Lensainformasi.com | Lebak – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten “Rudy Rubijaya” menjawab Mukhsin Nasir yang mempertanyakan penyelesaian ratusan hektare tanah di Wanasalam. Jum’at 16/06/2023

Sebagai mantan pejabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten “Rudy Rubijaya” menyampaikan permohonan maaf dan memberikan apresiasi serta berterimakasih kepada semua pihak termasuk kepada sekjen mata hukum Mukhsin Nasir yang sudah memiliki kepedulian terhadap persoalan pertanahan khususnya yang berkaitan dengan tanah Eks PT. Panggung di Kecamatan Wanasalam.

Selama saya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan pertanahan khususnya eks HGU PT. Panggung,

namun belum sampai di ujung upaya, saya harus pindah tugas.
Upaya saya tidak akan kandas hanya karena pindah tugas karena sampai saat ini saya tidak lepas koordinasi dengan kepala Kanwil BPN Banten yang baru untuk memastikan tahapan progres penyelesaian pertanahan eks HGU PT Panggung.

Dengan tahapan proses pengembalian tanah warga Desa Muara, Wanasalam, dan Cipedang, oleh tim Reforma Agraria. ada mekanisme dan prosedur yang sudah berjalan yaitu Dari HGU PT. Panggung yang terlantar,

pihak warga sudah mengajukan permohonan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten, dan proses ini sudah ditempuh dari mulai pemetaan ulang bahkan pengukuran bidang masing-masing warga baik pemilik pemilik maupun penggarap.
Pada proses ini di Sampaikan oleh ketua tim perwakilan Warga, JAKRI saya menilai pihak kanwil BPN BANTEN cukup sigap dan progresif dalam setiap kegiatan bahkan dirinya menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerja Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banten

karena berkat beliau persoalan pertanahan eks HGU PT. Panggung hampir dianggap sudah selesai karena secara de vacto itu sudah kembali ke Masyarakat, tinggal di lihat ke lokasi sudah digarap dan tanami pohon kelapa oleh masing-masing penggarap.

Komunikasi terakhir saya tidak terhenti dengan pak Rudy Rubijaya baru saja beliau menjelaskan bahwasanya permohonan warga sudah sampai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tinggal menunggu waktu hasil keputusan dari Kementerian. tutupnya  (TIM)

Editor : Bolok