Aktivis Pemuda Kecam Upaya Damai Oknum Relawan SPPG Malingping: Kejahatan Seksual Anak Bukan Kasus Sepele!

1791555794143

Lensa-informasi.com |LEBAK — Dugaan pencabulan terhadap anak sekolah dasar di Kecamatan Malingping yang melibatkan oknum relawan (SM) memicu gelombang penolakan keras dari kalangan pemuda. Aktivis Pemuda, Dandu, menyoroti adanya upaya dari pihak terduga pelaku yang mencoba menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Dandu menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak, terlebih yang diawali dengan pengondisian menggunakan obat keras, merupakan tindak pidana berat yang tidak boleh diselesaikan di luar meja hijau.

“Kasus ini tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan lembar perdamaian. Ini adalah kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Mekanisme Restorative Justice haram diterapkan untuk perkara kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Dandu dalam keterangannya kepada media.

Menurut Dandu, ada beberapa alasan fundamental mengapa proses hukum perkara ini wajib dilanjutkan hingga persidangan:

Berdasarkan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Aturan Kejaksaan dan Kepolisian juga melarang penggunaan RJ untuk tindak pidana terhadap anak.

Pemberian obat Golongan G (Hexymer dan Tramadol) sebelum kejadian membuktikan adanya niat jahat (mens rea) yang terencana untuk melumpuhkan kesadaran korban, sekaligus melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku adalah orang dewasa yang memiliki posisi sosial sebagai oknum relawan, sedangkan korban adalah anak SD. Penyelesaian kekeluargaan hanya akan menekan posisi korban dan merenggut hak keadilannya.

Penghentian kasus lewat RJ hanya menciptakan rasa aman palsu bagi pelaku dan berpotensi menimbulkan korban anak lainnya di masa depan.

Dandu mengimbau aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk tetap konsisten mengawal perkara ini sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa terpengaruh oleh intervensi atau dorongan damai dari pihak mana pun.

“Trauma fisik dan psikologis yang dialami korban tidak akan hilang hanya dengan surat pernyataan atau ganti rugi materi. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga pengadilan demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak kita dari predator seksual,” pungkas Dandu.

(Red)