Lensa-informasi.com |Lebak, 6 April 2026 – Pengedokan kapal di Kampung Nelayan, Desa Muara, Wanasalam, Lebak, yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, menyedot perhatian aktivis setempat. Dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar menjadi sorotan utama publik dan lembaga.
Kang Ijonk, aktivis Kecamatan Wanasalam, menegaskan bahwa setiap kegiatan pengedokan kapal harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, meskipun dilakukan oleh instansi pemerintah.
“Pengedokan kapal wajib memiliki dokumen izin lengkap, sesuai standar teknis, serta memperhatikan aspek lingkungan. Tidak ada pengecualian bagi kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, pengedokan kapal merupakan bagian dari usaha jasa maritim yang harus memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta dokumen lingkungan hidup.
Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain aspek perizinan, Kang Ijonk juga mengkritisi pengelolaan limbah hasil pengedokan kapal yang diduga belum optimal. Limbah seperti oli bekas, cat sisa, karat kapal, dan bahan berbahaya lainnya berisiko mencemari ekosistem pesisir dan mengancam kehidupan nelayan jika tidak dikelola sesuai standar.
“Dampaknya langsung ke laut dan keberlanjutan kehidupan nelayan. Jika limbah dibuang sembarangan atau dikelola secara tidak benar, ini merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Dalam kerangka hukum, pencemaran lingkungan akibat limbah dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam:
Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kang Ijonk juga menegaskan pentingnya pengelolaan fasilitas negara secara transparan dan akuntabel, serta tidak mengabaikan aspek hukum maupun lingkungan hidup.
Masyarakat pun mendorong pengawasan ketat dari instansi terkait agar aktivitas pengedokan kapal berjalan sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan pesisir.
Kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi kunci menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut.
Editor : whili







