lensa-informasi.com |Lebak, 4 Maret 2026 – Temuan di lapangan menunjukkan bahwa lima kandang ayam yang berlokasi di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PBG) dari instansi berwenang. Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha dan perlindungan lingkungan yang diatur secara ketat oleh hukum nasional dan daerah.
Hasil pantauan langsung di lapangan dari tim media mengungkapkan bahwa keberadaan kandang-kandang tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen perizinan resmi, termasuk Izin Usaha Peternakan (IUP) dari Kementerian Pertanian dan izin PBG dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. Keberadaan usaha ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, termasuk:
Peraturan Menteri Pertanian No. 37/2014 tentang Izin Usaha Peternakan, yang mewajibkan setiap usaha peternakan memperoleh izin usaha sebelum beroperasi.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Nasional, yang mempertegas pentingnya pengelolaan usaha secara legal dan bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban usaha untuk mengikuti standar pengelolaan lingkungan guna mencegah pencemaran.
Lebih dari itu, keberadaan kandang ayam tanpa izin PBG bertentangan dengan ketentuan,
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah dan Pengendalian Pencemaran di Tempat Usaha, yang mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan memiliki izin PBG.
Sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Perizinan Usaha, setiap usaha yang beroperasi tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penutupan dan denda berat, serta tindakan hukum lainnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 59 dan 60 UU No. 32 Tahun 2009, tindakan pencemaran lingkungan yang dilakukan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami tim awak media langsung mendatangi kepala Desa Panyaungan, guna untuk melakukan konfirmasi terkait sejauh mana perizinan kandang ayam ini. Suryana, Selaku kepala Desa mengatakan kepada awak media, iya pak ada lima kandang ayam yang berada di Desa Panyaungan ini, cuma yang izin ke Desa hanya satu kandang, yang empat kandang tidak ada izin pak,” ucapnya.
Kami meminta agar Satpol-PP dan aparat penegak hukum lainnya segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penertiban, pembongkaran, dan pemberian sanksi administratif terhadap kandang-kandang yang diduga tidak memiliki izin resmi dan PBG tersebut. Tindakan tegas ini sangat penting demi menegakkan supremasi hukum, melindungi lingkungan, dan memastikan keberlangsungan usaha yang bertanggung jawab.
“Dan kami berharap satpol-pp kecamatan tidak tutup mata, semua pihak diminta menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa kompromi, serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten harus menjadi prioritas agar praktik ilegal tidak semakin berkembang, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Semoga langkah tegas ini menjadi cerminan nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban, mengelola usaha secara berkelanjutan, dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Penindakan ini diharapkan mampu mencegah praktik usaha ilegal serupa di masa mendatang dan mempercepat proses pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkeadilan.
(TimRed)







