
Lensa-informasi.com |Sukabumi – Ramai di perbincangkan publik statement Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi di salah satu media onlien yang menyinggung mengenai keterbatasan material proyek
Yang mana hal itu di sebabkan ketatnya peraturan mengenai pertambangan yang dilakukan oleh Pemprov Jabar sehingga memicu kelangkaan pada bahan baku material proyek di wilayah sukabumi
Mengutip dari media online , MediaAksara.id statement dari kadis PU Kabupaten Sukabumi menyinggung tantangan pembangunan di tengah kelangkaan material bahan baku proyek yang di sebabkan oleh ketatnya peraturan pertambangan.
“Saya mendukung tambang harus berizin. Jangan lagi ada pembangunan dengan bahan baku yang tidak legal. Ini bagian dari komitmen menjaga kualitas dan keberlanjutan pembangunan,”Tegas Kadis Pu
Statement Kadis Pu pun ramai menjadi sorotan dan perbincangan publik yang mana berarti selama ini penggunaan material proyek yang ada di Dinas PU tidak pernah di lakukan pengecekan pada sistem pembelanjaan yang dilakukan oleh pelaksana proyek serta tidak ada aturan baku yang ditetapkan pemerintah kabupaten sukabumi
Mengenai Larangan penggunaan bahan baku material proyek menggunakan material ilegal dari tambang yang tidak berizin .
Dengan hal ini Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) melalui Ketua Divisi Bidang Investigasinya , Aris Hermawan angkat bicara dan menyikapi serius statement dari orang nomor satu di Dinas PU Kabupaten Sukabumi tersebut
Menurut aris apa yang dilakukan oleh Dinas PU selama ini dengan tidak memiliki aturan baku mengenai penggunaan material dari tambang yang berizin atau pun bahan material yang legal jelas
Sebuah kesalahan besar yang mana sama halnya pihak Dinas selaku user pada proyek bisa diduga keras sebagai penadah akan barang ilegal atau pun barang curian tanpa izin sekalinya proyek itu diperuntukan oleh negara untuk masyarakat namun jelas secara aturan penggunaan material ilegal itu tidak di benarkan” Cetus Aris
Aris pun menambahkan pihaknya pun mengingatkan kepada Dinas PU Kabupaten Sukabumi tidak hanya mengenai manterial bahan baku proyek ilegan namun banyak hal lain salah satunya pengawasan terkait pengadaan proyek dan perealisasian di lapangan yang mana pihak Alaknas mengklaim memiliki data bahwa proyek yang ada di PU dapat di pastikan
Hanya di realisasikan sebesar 60 sampai 50% saja dari pagu sehingga jelas ini harus menjadi perhatian semua pihak terutama APH yang mana bagaimana pembangunan ini akan memiliki kualitas jika realisasi yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Maka dengan begitu Alaknas mengancam akan menggelar Aksi masa di Dinas PU Kabupaten Sukabumi dan Sekertaris Daerah sebagai TAPD Sekda wajib bertanggung jawab akan dugaan perealisasian proyek yang di bawah standar
Bahkanasih banyak sekali dugaan dugaan monopoli atau pun permainan pada pengadaan pengadaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. pungkasnya
Sampai berita Ini di terbitkan pihak terkait belum bisa di konfirmasi.”
Editor : weli wilyanto