November 24, 2025

Lensa-informasi.com,Jakarta — Ali Pudi Aktivis 98 yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anggaran & Tata Kelola Pemerintahan pada hari Senin (24/11) resmi menyerahkan Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia melalui layanan pengaduan publik Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta.

Surat tersebut berisi keberatan dan permintaan evaluasi atas kebijakan Bupati Banyuasin yang mengangkat 24 Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kebijakan tersebut, menurut pelapor, diduga tidak sejalan dengan instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran, rasionalisasi belanja birokrasi, dan penataan struktur organisasi pemerintahan.

Ali Pudi menilai bahwa pengangkatan puluhan staf ahli pada kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan dapat menimbulkan beban anggaran tambahan serta memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap instruksi nasional.

Dalam surat tersebut, Ali Pudi menyampaikan tiga permohonan utama kepada Presiden:

1. Memberikan teguran kepada Bupati Banyuasin apabila kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden terkait efisiensi birokrasi.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengangkatan 24 staf ahli, termasuk urgensi jabatan, beban anggaran, dan kepatuhan terhadap kebijakan nasional.

3. Memastikan setiap kepala daerah menerapkan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kebijakan Presiden agar tidak terjadi preseden bahwa instruksi pusat dapat diabaikan oleh pemerintah daerah.

Ali Pudi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan selaras dengan visi nasional terkait disiplin fiskal.

> “Kami menyampaikan surat ini demi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat Banyuasin pada khususnya, serta rakyat Indonesia pada umumnya,” tulis pelapor dalam surat tersebut.

Penyerahan surat berjalan dengan tertib dan diterima secara resmi oleh petugas Layanan Informasi Publik Kementerian Sekretariat Negara.(Red)