Babinsa Dampingi Pendataan Bansos di Mekarwangi, 165 KPM Diminta Perbarui Data

IMG-20261029-WA0113

Lensa- Informasi.Com, BEKASI – Sebanyak 165 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tercatat dalam data Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan diwajibkan melakukan pendataan ulang.

Pendataan ulang tersebut bertujuan memperbarui data dan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Proses ini didampingi Babinsa Koramil 14/Cikarang Barat, Serka Iwan, di Aula Kantor Desa Mekarwangi, Kamis (29/10/2026).

Menurut Kaur Kesra Desa Mekarwangi, Abdul, berdasarkan data Perlinsos terdapat 165 KPM yang harus mengikuti pendataan ulang. Namun, dalam kegiatan tersebut, baru 30 warga yang hadir untuk mengikuti proses pendataan. Mereka merupakan bagian dari 165 KPM yang diwajibkan melakukan pendataan ulang.

Kegiatan ini melibatkan perangkat desa dan pengurus lingkungan. Serka Iwan berkoordinasi dengan Abdul selaku Kaur Kesra serta Iija, Ketua RT 001/RW 001, guna mendukung kelancaran pendataan dan memberikan penjelasan kepada warga mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

Sejumlah persyaratan administrasi yang disampaikan meliputi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar resmi, PIN IKD yang telah diaktifkan, serta nomor ID pelanggan PLN sebanyak 12 digit. Bagi warga yang belum memiliki akses listrik, tersedia opsi khusus pada formulir sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses pengajuan juga mencakup verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah dengan teknologi liveness detection, mengikuti ketentuan sistem yang digunakan.

Danramil 14/Cikarang Barat, Kapten Inf Nyuwardi, menyampaikan bahwa pendampingan Babinsa merupakan bagian dari komunikasi sosial dan pembinaan teritorial untuk memperkuat hubungan TNI dengan masyarakat sekaligus mendukung koordinasi dengan pemerintah desa dalam pelayanan sosial.

Menurutnya, keterlibatan Babinsa diharapkan membantu proses pendataan berjalan tertib sehingga warga yang membutuhkan dapat teridentifikasi sesuai kriteria program bantuan sosial.

Meski demikian, pendataan ulang terhadap 165 KPM tersebut tidak serta-merta menjamin seluruh warga akan menerima bantuan sosial. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan validasi serta ketentuan program yang berlaku.

Bagi warga yang belum menyelesaikan pendataan, proses lanjutan dapat dilakukan di rumah Kaur Kesra, Kampung Rawa Banteng, Gang Musala Attaqwa.

Melalui sinergi Babinsa, perangkat desa, pengurus RT, dan masyarakat, pendataan ulang ini diharapkan berjalan tertib dan transparan. Kehadiran 30 warga dari total 165 KPM menjadi bagian dari proses pembaruan data yang perlu dituntaskan agar informasi calon penerima sesuai dengan kondisi dan persyaratan yang berlaku.

(Eyik/Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)